Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka terjadi perubahan serta perbaikan dalam administrasi kepegawaian. Dan yang menjadi perhatian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika ini yaitu munculnya wacana perubahan konsep atau prosedur gres pembayaran uang pensiunan PNS.
Wacana tersebut merupakan salah satu opsi pemerintah biar uang pensiun PSN tidak terus menerus membebani keuangan negara. Dan wacana tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) ihwal pengubahan prosedur pensiun PNS.
Mekanisme Baru Pembayaran Uang Pensiunan PNS
Perubahan sistem pembayaran pensiun tersebut yaitu dengan mengubah konsep pembayaran pensiun dari Pay As You Go menjadi Fully Funded. Dan direncanakan segera direalisasikan pada tahun 2017. Yang mana bergotong-royong planning perubahan ini telah ada semenjak tahun 2012 namun belum terealisasi.
‘Pay As You Go’ merupakan sistem pembayaran honor pensiun PNS yang masih diterapkan ketika ini dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Seluruh pembayaran honor pensiunan PNS dibayarkan secara pribadi dari APBN sesudah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun.
Dengan sistem gres atau Fully Funded tersebut diperlukan pemerintah tidak lagi membayar uang pensiun ketikan PNS tak lagi aktif bekerja. Dengan begitu, APBN tidak terus menerus mengalokasikan dana untuk uang pensiun PNS.
Meski hal ini diakui oleh Kabiro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat gres sebatas wacana, sepertinya pemerintah akan memunculkan wacana lain untuk pembayaran uang pensiun PNS. Dimana pembayaran uang pensiun pegawai negeri mengikuti swasta atau sistem pesangon.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon