www.wadahguru.com NUPTK ialah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan jadwal dan aktivitas yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK mempunyai 16 angka yang bersifat tetap atau permanen tidak akan berganti-ganti alasannya yaitu NUPTK yang dimiliki seorang guru atau PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat dimana mengajar, perubahan riwayat pribadi atau status kepegawaian dan kalau terjadi perubahan data lainnya yang dianggap perlu.
NUPTK berkhasiat sebagai berikut : 1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga sanggup membantu pemerintah dalam merencanakan banyak sekali jadwal peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik. 2. Untuk mendapatkan nomor resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti banyak sekali aktivitas yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah. Dan miliki manfaat untuk Mengikuti Program Sertifikasi, Mendapatkan Tunjangan, Mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru), Memperoleh Beasiswa Pendidikan.

Cetak Kartu NUPTK dan NRG di MS Word
Syarat untuk pengajuan NUPTK bagi guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK Adalah sebagai berikut : (1) KTP, (2) SK Kepala Daerah (Bupati/Wali kota/Gubernur) atau SK Kepala Dinas (sesuai Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 ihwal pengelolaan NUPTK tahun 2018) untuk guru di sekolah negeri dan SK GTY untuk guru di sekolah swasta. (3). Berkas Surat Tugas dari Kepala Sekolah (dari atasan langsung) atau SK Penempatan (4) Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4. Syarat Pengajaun NUPTK bagi Guru Berstatus PNS/ CPNS yaitu (1).Berkas KTP, (2). Berkas SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli (3). Berkas SK Penugasan (4). Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4.
Sedangkan NRG adalah Nomor Regestrasi Guru yang bersertfikasi profesi guru sesuai dengan bidangnya masing-masing, guru yang belum sertifikasi hingga ketika ini belum sanggup mempunyai NRG. Setelah tahapan seleksi guru sertifikasi anda ikuti dengan baik dan dinyakan lulus sebgai guru bersertifikasi oleh PTK anda, maka anda akan mendapatkan akta guru sebagai tanda guru profesional yang berhak mnendapatkan pertolongan profesi sebesar 1 kali honor pokok. NRG yaitu salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Guru sanggup mengetahui NRG-nya sesudah mendapatkan SK TPP yang akan dikirim oleh Direktorat P2TK PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen kepada Dinas Pendidikan setempat.
Pendidik atau guru SD dan Sekolah Menengah Pertama di bawah naungan Direktorat P2TK Dikdas, cukup gampang untuk melihat NRG-nya, yaitu dengan mengakses info gtk dan bisa juga melihat NRG di lembar Sertifikat Pendidik masing-masing yang diterimanya. Guru yang telah lulus sertifikasi atau sering disebut guru profesional juga sanggup meminta pribadi ke Operator Tunjangan Sertifikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk guru jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat sanggup mengetahui NRG secara online di laman website http://ptkdikmen.net/kemdikbud-dekonkeu. Pada hidangan Cek SK Tunjangan, pada Jenis Tunjangan pilih Tunjangan Fungsional atau Profesi Non PNS untuk guru Non-PNS. Selanjutnya isi atau masukkan NUPTK dan Nama lengkap, kemudian pilih “Cari“. Bila data yang dimasukkan guru tersebut benar, akan tampil NRG pada laman utamanya.
Bagi guru yang belum mempunyai NUPTK dan NRG mimin doakan agar segera mendapatkan. Bagi yang sudah mempunyai tapi belum mempunyai kartu, jangan khawatir kami bagikan cara mencetak dengan gampang kartunya tidak membutukan jaringan internet, sanggup di edit di MS Word, sanggup anda Unduh link dibawah ini :
Kartu NUPTK dan NRG UNDUH
Penting Wajib dibaca !!!
Pengajuan NUPTK telah dibuka untuk lebih jalas lihat LINK INI
Cetak Kartu NUPTK dan NRG di MS Word Yang Sering Dicari :
- Cetak Kartu NUPTK dan NRG di MS Word
- Cetak Kartu NUPTK
- cetak kartu nuptk 2019
- cetak kartu nuptk dapodik
- cetak kartu nuptk gtk
- cetak kartu nuptk terbaru
- cetak kartu nuptk di verval ptk
- cetak kartu nuptk padamu negeri
- cetak kartu nuptk simpatika
- Cetak Kartu NRG
- cetak kartu nrg 2019
- cetak kartu nrg simpatika
- cetak kartu nrg kemdikbud
- cetak kartu nrg kemenag
- cetak kartu nrg dan nuptk
- cetak kartu nrg padamu negeri
Sumber acikandzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon