Saturday, August 26, 2017

√ Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja √ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara telah disahkan dan ditetapkan. Salah satu ketentuan dalam UU ASN tersebut yakni jenis pegawai ASN yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut sekilas dijelaskan mengenai PPPK tersebut. Baca juga : Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).


Menurut UU ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.


Untuk melaksanakan pengadaan, instansi pemerintah harus melaksanakan pemetaan dan penyusunan jumlah dan jenis jabatan PPPK menurut analisis jabatan dan beban kerja untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun menurut prioritas kebutuhan.


Setelah dilakukan pemetaan dan penyusunan kebutuhan PPPK, instansi pemerintah melaksanakan tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.


Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif menurut kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang diharapkan dalam jabatan. Selanjutnya untuk pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan didasarkan pada penilaian kinerja.


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berhak memperoleh :


a. honor dan tunjangan;

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.


Untuk besaran honor PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan dengan sumber Gaji dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja kawasan untuk PPPK di Instansi Daerah.


Pegawai PPPK tetap berhak untuk mendapat kesempatan pengembangan kompetensi yang pelaksanaannya direncanakan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Pengembangan kompetensi tersebut nantinya dipergunakan sebagai materi penilaian serta dijadikan  dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.


Pemutusan hubungan perjanjian kerja sanggup dilakukan oleh instansi pemerintah yang dikarenakan :



  1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir

  2. meninggal dunia

  3. atas undangan sendiri

  4. perampingan organisasi

  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban sebagai PPPK

  6. melakukan tindak pidana

  7. pelanggaran disiplin berat PPPK


Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan diatur dalam Peraturan Pemerintah ibarat Syarat menjadi PPPK, Metode Seleksi PPPK, Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK, serta hal-hal terkait Pegawai PPPK.


Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)