Daftar Tunjangan Fungsional Tertentu. Menurut UU ASN (Aparatur Sipil Negara) No. 5 Tahun 2014, Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Tunjangan Jabatan Fungsional yakni santunan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar santunan jabatan fungsional tertentu.
[embeddoc url=”http://pemerintah.net/wp-content/uploads/2015/01/tunjangan-fungsional.xlsx” d0wnl0ad=”all” viewer=”google”]
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon