Wednesday, August 2, 2017

√ Juknis Dukungan Ruang Berguru Pondok Pesantren 2019

Wadahguru.com Ruang lingkup Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes tahun 2019 ini meliputi: Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan, dan Sanksi, Tugas dan Tanggungjawab Organisasi, Standar dan Spesifikasi Teknis Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan ponpes, Pengendalian dan Pengawasan serta Penutup. Pemberi Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes Tahun Anggaran 2019 yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.


Tujuan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes tahun 2019 yakni sebagai berikut:



  1. Untuk mendukung ketersediaan ruang yang berfungsi sebagai daerah untuk proses kegiatan pembelajaran pada Ponpes.

  2. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ruang berguru pada Ponpes.


Juknis Bantuan Ruang Belajar Pondok Pesantren 2019


com Ruang lingkup Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes tahun  √ Juknis Bantuan Ruang Belajar Pondok Pesantren 2019
wadahguru.com Juknis Bantuan Ruang Belajar Pondok Pesantren 2019

Persyaratan akseptor Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes tahun 2019 diantaranya sebagai berikut:



  1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kePonpesan.

  2. Memiliki Santri Mukim

  3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.

  4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Ponpes (NSPP).

  5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum akseptor bantuan.

  6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.

  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.

  8. Memiliki Nomor rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan


Penyaluran Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ruang lingkup Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes tahun 2019 ini meliputi: Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan, dan Sanksi, Tugas dan Tanggungjawab Organisasi, Standar dan Spesifikasi Teknis Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes, Pengendalian dan Pengawasan serta Penutup. Pemberi Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes Tahun Anggaran 2019 yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.


Tujuan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes tahun 2019 yakni sebagai berikut:



  1. Untuk mendukung ketersediaan ruang yang berfungsi sebagai daerah untuk proses kegiatan pembelajaran pada Ponpes.

  2. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ruang berguru pada Ponpes.


Persyaratan akseptor Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes tahun 2019 diantaranya sebagai berikut:



  1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kePonpesan.

  2. Memiliki Santri Mukim

  3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.

  4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Ponpes (NSPP).

  5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum akseptor bantuan.

  6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.

  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.

  8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan


Juknis Bantuan Ruang Belajar Pondok Pesantren 2019


Penyaluran Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan sebagai berikut:



  1. Pencairan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes tahun 2019 dilakukan sehabis akseptor santunan melengkapi persyaratan administrasi.

  2. Pencairan dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes yang nilainya di bawah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan sekaligus.

  3. Pencairan dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes yang nilainya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 1) Tahap pertama sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes sehabis perjanjian kerjasama ditandatangani oleh akseptor santunan dan PPK. 2) Tahap kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen)

  4. Penggunaan dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes tahun 2019 dari tahap 1 dan 2 disertai bukti penggunaan dana bantuan.

  5. Membuat LPJ dan melaporkan hasil pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes 2019 kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Ponpes/Kanwil Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.


Dana Bantuan Pembangunan Asrama Ponpes tahun 2019 ini disalurkan secara pribadi (LS) ke rekening akseptor Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes. Dana santunan pembangunan ruang berguru pendidikan Ponpes ini tidak boleh dipakai untuk membiayai pembangunanselain pembangunan ruang berguru pendidikan Ponpes. Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan santunan pembangunan ruang berguru pendidikan Ponpes yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku.


Tanggung jawab Ponpes



  • Melengkapi persyaratan manajemen yang diharapkan untuk proses pencairan anggaran Bantuan PembangunanRuang Belajar Pendidikan Ponpes tahun 2019.

  • Membentuk kepanitiaan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes yang terdiri atas: 1) Tim Perencana, 2) Tim Pelaksana, 3) Tim Pengawas.

  • Susunan Tim Kepanitiaan ini ditetapkan oleh Pimpinan Ponpes akseptor aktivitas Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes tahun 2019. Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes yakni sebagai berikut:

  • Menyusun planning kerja pembangunan asramaPonpes.

  • Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

  • Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).

  • Menggalang partisipasi masyarakat.

  • Melaksanakan pembangunan asrama Ponpes dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

  • Memilih dan memutuskan pekerja sesuai dengan keahliannya.

  • Membeli materi bangunan dengan harga yang lebih murah.

  • Mengadministrasikan dan mendokumentasikan segala kegiatan pembangunan.

  • Mengembalikan sisa dana aktivitas ke Kas Umum Negara apabila terdapat kelebihan anggaran.

  • Menyusun dan menciptakan Laporan Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana sesuai RAB.

  • Membayarkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Membuat Jadwal Pelaksanaan Pembangunan (contoh terlampir).

  • Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan aktivitas Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Ponpes kepada Pemberi Bantuan.


Juknis Bantuan Ruang Belajar Pondok Pesantren 2019 UNDUH DISINI


Penting Baca Juga !!!



  • Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren 2019 UNDUH DISINI

  • Juknis Bantuan Kerja Sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019 UNDUH DISINI

  • Juknis Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2019 UNDUH DISINI

  • Juknis Bantuan Pembangunan MCK Pondok Pesantren 2019 UNDUH DISINI


 


 



Sumber acikandzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)