Wednesday, August 2, 2017

√ Juknis Pemberian Perpustakaan Pondok Pesantren 2019

Wadahguru.com Bantuan untuk Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren tahun 2019 yakni pemberian pertolongan untuk pembangunan perpustakaan sebagai tempat atau wadah untuk membuatkan info dan pengetahuan serta tranfer ilmu sebagai sarana edukatif membantu menunjang kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren.


Juknis Bantuan Perpustakaan Pondok Pesantren 2019


Persyaratan akseptor Bantuan untuk Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren tahun 2019 diantaranya sebagai berikut:



  1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan. Memiliki Santri Mukim

  2. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembagadan mutu pendidikan.

  3. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

  4. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum akseptor bantuan.

  5. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.

  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.

  7. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan.


Bantuan untuk Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren tahun 2019 ialah pemberian pertolongan untuk pembangunan perpustakaan sebagai tempat atau wadah dalam membuatkan info dan transfer ilmu pengetahuan sebagai sarana edukatif untuk membantu menunjang kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren. Pendaftaran Proposal Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren : 1) Pendaftaran proposal Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama atau melalui proposal secara tertulis. 2) Pengajuan pertolongan ditujukan kepada KPA.


Seleksi untuk calon Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren : 1) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren berupa Daftar Pengajuan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019, yang antara lain memuat:



  1. Nama lembaga,

  2. Alamat lengkap lembaga,

  3. Nama pimpinan dan pendiri forum yang mengajukan permohonan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren,

  4. Jumlah santri,

  5. Kelengkapan persyaratan untuk Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren adalah:



  • Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP),

  • Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan forum akseptor bantuan.

  • Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.

  • NPWP atas nama forum (jika ada).

  • Nomor rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan.



  1. Jenis usulan Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren.

  2. Jumlah usulan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren.

  3. Dokumen penunjang; foto/kondisi Pondok Pesantren.


Juknis Bantuan Perpustakaan Pondok Pesantren 2019


com Bantuan untuk Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren tahun  √ Juknis Bantuan Perpustakaan Pondok Pesantren 2019
wadahguru.com Juknis Bantuan Perpustakaan Pondok Pesantren 2019

Penyaluran Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan sebagai berikut:



  1. Dana Pencairan Bantuan untuk Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren dilakukan sehabis akseptor pertolongan melengkapi persyaratan administrasi.

  2. Dana Pencairan dana Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren yang nilainya di bawah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan sekaligus.

  3. Dana Pencairan dana Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren yang nilainya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: Tahap pertama sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren sehabis perjanjian kerjasama ditandatangani oleh akseptor pertolongan dan PPK. Tahap kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).

  4. Penggunaan dana Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren dari tahap pertama dan kedua disertai bukti penggunaan dana bantuan.

  5. Membuat LPJ (Laporan pertanggungjawaban) hasil pelaksanaan kegiatan Bantuan untuk Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren tahun 2019 kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Kanwil Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.


Juknis Bantuan Perpustakaan Pondok Pesantren 2019 sanggup DIUNDUH DISINI


Penting Baca Juga !!!




Sumber acikandzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)