Tidak Ada Honorer, GTT dan PTT di Rancangan PP PPPK
Dengan disusunnya Rancangan PP PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maka tidak ada lagi istilah Honorer, Guru Tidak Tetap (GTT) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) bila PP tersebut telah ditetapkan. Hingga ketika ini Rancangan PPPK telah memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK,” kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2). Baca juga : K2 : Honorer dan PPPK sama saja.
Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, sanggup sama dengan seleksi CPNS, sanggup juga berbeda. Selain itu diubahsuaikan dengan gugusan dan spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan pribadi menduduki jabatan fungsional sesuai gugusan yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun sanggup saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.
“Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan pribadi jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi,” ujarnya. Baca juga : Lambat Kirim Usulan, Pemerintah Daerah Tidak Dapat Jatah Formasi CPNS.
Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih diperlukan sanggup masuk PPPK dengan jabatan sama.
“Jabatan PPPK tidak dari bawah, sanggup saja dari atas. Ini laba PPPK dibandingkan dengan PNS,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan amanat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil (ASN) Negara Nomor 5 Tahun 2014. Dimana Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Dan Perbedan fundamental dari kedua jabatan ASN tersebut hanya pada pensiun. Kalau PNS mendapat pensiun tapi PPPK tidak.
Sumber : JPNN
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon