Thursday, August 3, 2017

√ Juknis Sumbangan Pembangunan Mck Pondok Pesantren 2019

wadahguru.com. Dalam konteks sarana dan prasarana pada pondok pesantren, salah satunya yang menjadi perhatian Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ialah menjaga  kebersihan dan terjaminnya kesehatan di lingkungan Pondok Pesantren. Oleh lantaran itu, upaya menjaga kebersihan dan terjaminnya kesehatan di pondok pesantren melalui pemberian dukungan pembangunan MCK pada pondok pesantren. Agar pengelolaan  dan pengalokasian dana belanja Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren pada bidang pendidikan Islam sanggup dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis pengelolaan belanja Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren untuk kegiatan Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren.


Juknis Bantuan Pembangunan MCK Pondok Pesantren 2019


 Dalam konteks sarana dan prasarana pada pondok pesantren √ Juknis Bantuan Pembangunan MCK Pondok Pesantren 2019
wadahguru.com Juknis Bantuan Pembangunan MCK Pondok Pesantren 2019

Maksud dan tujuan Juknis ini ialah untuk mengatur prosedur pengelolaan Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren biar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Tujuan Bantuan Pembangunan MCK Pondok Pesantren ialah sebagai berikut: a). Untuk memenuhi sarana mandi, cuci, dan kakus untuk meningkatkan kebersihan di Pondok pesantren. b). Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan fisik bangunan Bantuan MCK.


Persyaratan peserta Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren tahun 2019 diantaranya sebagai berikut:



  1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.

  2. Memiliki santri mukim.

  3. Sarana MCK Belum memadai yang berdampak pada kurangnya kebersihan dan kesehatan di Pondok Pesantren.

  4. Terdaftar pada Kantor KEMENAG Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

  5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum peserta bantuan.

  6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.

  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.

  8. Memiliki Nomor rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan


Pendaftaran Proposal Bantuan Pembangunan MCK Pondok Pesantren



  1. Untuk Pendaftaran proposal Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama atau melalui proposal secara tertulis.

  2. Pengajuan dukungan ditujukan kepada KPA.


Seleksi Calon Penerima Bantuan Pembangunan MCK Pondok Pesantren : PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren berupa Daftar Pengajuan Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019, yang antara lain memuat:



  1. Nama lembaga.

  2. Alamat lengkap lembaga.

  3. Nama pimpinan dan pendiri forum yang mengajukan permohonan Bantuan MCK Pondok Pesantren.

  4. Jumlah santri.

  5. Kelengkapan persyaratan Bantuan MCK:



  • Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

  • Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan forum peserta bantuan.

  • Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.

  • NPWP atas nama lembaga.

  • Nomor rekening bank calon peserta bantuan, dilampirkan dengan salinan/foto kopi buku rekening.



  1. Jenis usulan Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren.

  2. Jumlah usulan Bantuan Pembangunan MCK padaPondok Pesantren.

  3. Dokumen penunjang; foto/kondisi Pondok Pesantren.


Juknis Bantuan Pembangunan MCK Pondok Pesantren 2019


Pencairan Dana Bantuan Pembangunan MCK Pondok Pesantren


Penyaluran Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan sebagai berikut:



  1. Pencairan Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren dilakukan sesudah peserta bantuanmelengkapi persyaratan administrasi.

  2. Pencairan dana Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren yang nilainya di bawah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan sekaligus.

  3. Pencairan dana Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren yang nilainya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: Tahap pertama sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren sesudah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh peserta dukungan dan PPK. Tahap kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen)

  4. Penggunaan dana Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren disertai bukti penggunaan dana bantuan.

  5. Wajib Membuat LPJ (laporan pertanggungjawaban) hasil pelaksanaan kegiatan Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Kanwil Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.


Juknis Bantuan Pembangunan MCK Pondok Pesantren 2019


Download Juknis Bantuan Pembangunan MCK Pondok Pesantren 2019 UNDUH DISINI


Penting Baca Juga !!!



  • Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren 2019 UNDUH DISINI

  • Juknis Bantuan Kerja Sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019 UNDUH DISINI

  • Juknis Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2019 UNDUH DISINI

  • Juknis Bantuan Perpustakaan Pondok Pesantren 2019 UNDUH DISINI

  • Juknis Bantuan Ruang Belajar Pondok Pesantren 2019 UNDUH DISINI




Sumber acikandzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)