Perubahan UU Pilkada
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ihwal Pemilihan Kepala Daerah telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang paripurna di DPR, Selasa, 17 Februari 2015 dengan dihadiri oleh sekitar 300 anggota. Inilah beberapa perubahan UU Pilkada yang disetujui oleh pemerintah dan DPR. Baca juga : UU Pilkada (UU No. 1 Tahun 2015).
Beberapa perubahan yang disepakati berkaitan dengan penyelenggara pilkada, ialah KPU.‎ Tahapan penyelenggaraan pilkada juga diperpendek dari tujuh belas bulan menjadi tujuh bulan.
Adapun tahapan uji publik yang sebelumnya diatur dalam PERPU No. 1 Tahun 2014. dianggap tak perlu karena menjadi kewenangan partai dikala proses penjaringan calon kepala daerah.
Selanjutnya, syarat santunan untuk calon independen dinaikkan 3,5 persen, dari minimal 3 persen menjadi 6,5-10 persen dari jumlah penduduk, tergantung pada jumlah penduduk. Sedangkan syarat pengajuan dari partai harus didukung partai atau campuran partai yang mempunyai 20 persen bangku di dewan perwakilan rakyat atau 25 persen bunyi pada pemilu.
Pelaksanaan pilkada juga disepakati satu putaran. dengan ambang batas kemenangan nol persen. Sedangkan t‎ahapan pilkada serentak dimulai Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan pilkada serentak nasional 2027. Untuk pembiayaan akan didukung dana APBD dan dibantu APBN.
Untuk diketahui sebelumnya, pembahasan revisi perubahan UU Pilkada merupakan revisi terbatas sehabis disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PERPU yang disahkan pada 20 Januari itu membatalkan ketentuan pemilihan kepala tempat oleh DPRD, yang sebelumnya termuat dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 ihwal Pilkada.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon