
“Itu pura-pura pemerintah saja. Honorer dan PPPK sama saja, sama-sama hanya kontrak. Tidak ada kejelasan status juga sebab sewaktu-waktu bisa diberhentikan,” kata Samsul Bahri, korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru, Riau, kepada JPNN, Rabu (18/2).
Keinginan honorer K2 menjadi CPNS begitu berpengaruh sebab PNS anggaran penggajiannya terang dan tertata dalam APBN. Berbeda dengan PPPK yang penganggarannya di APBD. Baca juga : Bukan Honorer Asli Tidak Bisa Diangkat CPNS.
“Apa sentra tidak memikirkan bagaimana kemampuan tempat membayar honor PPPK kalau disetarakan PNS? Kan tidak semua tempat APBD-nya besar,” ujarnya.
Dia pun meminta pemerintah tidak mengarahkan honorer K2 renta ikut seleksi PPPK. Mereka harus diangkat menjadi CPNS sebagai penghargaan terhadap dedikasi mereka yang sudah sangat lama.
Sumber : JPNN
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon