Thursday, August 3, 2017

√ K2 : Honorer Dan Pppk Sama Saja

Sebelumnya pemerintah berencana untuk menunjukkan afirmasi kepada honorer kategori dua  √ K2 : Honorer dan PPPK sama sajaSebelumnya pemerintah berencana untuk menunjukkan afirmasi kepada honorer kategori dua (K2) berusia di atas 35 tahun dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerima penolakan dari honorer. Bagi honorer K2, PPPK itu hanya ganti nama sebab posisinya pegawai kontrak. Baca juga : Menpan Buka Kesempatan Honorer K2 Diangkat Makara CPNS.


“Itu pura-pura pemerintah saja. Honorer dan PPPK sama saja, sama-sama hanya kontrak. Tidak ada kejelasan status juga sebab sewaktu-waktu bisa diberhentikan,” kata Samsul Bahri, korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru, Riau, kepada JPNN, Rabu (18/2).


Keinginan honorer K2 menjadi CPNS begitu berpengaruh sebab PNS anggaran penggajiannya terang dan tertata dalam APBN. Berbeda dengan PPPK yang penganggarannya di APBD. Baca juga : Bukan Honorer Asli Tidak Bisa Diangkat CPNS.


“Apa sentra tidak memikirkan bagaimana kemampuan tempat membayar honor PPPK kalau disetarakan PNS? Kan tidak semua tempat APBD-nya besar,” ujarnya.


Dia pun meminta pemerintah tidak mengarahkan honorer K2 renta ikut seleksi PPPK. Mereka harus diangkat menjadi CPNS sebagai penghargaan terhadap dedikasi mereka yang sudah sangat lama.


Sumber : JPNN



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)