Wednesday, August 2, 2017

√ Pendidikan Anti Korupsi


wikipedia.org
Dewasa ini, virus korupsi sedang menggerogoti tubuh masyarakat Indonesia. Ekses korupsi tidak hanya menyerang kalangan pemerintah saja melainkan sudah merusak dan melululantakan sendi-sendi kehidupan hingga masyarakat awam. Korupsi di Indonesia sudah tergolong membudaya. Membudaya alasannya sudah merusak, tidak saja keuangan negara, dan potensi ekonomi negara, tetapi juga telah meluluhlantakan pilar-pilar sosio budaya, moral, politik, tatanan hukum, dan keamanan nasional.
Tindak kejahatan korupsi telah mewabah dan menjamur serta menjadi suatu penyakit yang telah menggerogoti hampir disetiap lini kehidupan. Berbagai macam perkara korupsi yang sanggup kita telusuri menyerupai perkara penggelapan dana Wisma Atlit, perkara Bank Century,, perkara cecunguk perpajakan dan peradilan, perkara penerimaan suap oleh Mahkamah Konstitusi,  dan perkara pengadaan Al-Qur’an dan Haji. Permasalahan wacana korupsi di negeri ini seakan tidak kunjung usai dalam pemberantasannya. Buktinya pelaku koruptor hingga kini ini tidak dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bahkan baru-baru ini, ketika peralihan kepemimpinan negara yang sebelumnya dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah digantikan oleh Jokowidodo (Jokowi) perkara korupsi malah menjadi-jadi. Bahkan ironisnya lagi, korupsi muncul dari kalangan penegak aturan sendiri (KAPOLRI). Kemudian disusul dengan tudingan perkara korupsi yang dilayangkan oleh KAPOLRI kepada Institusi KPK. Pergolakan dan pergesekan kedua kubu ini semakin panas dan menegangkan. Hingga ketika ini KAPOLRI VS KPK telah menjadi trending topik disemua pemberitaan, baik media televisi, radio, dan media cetak. Kasus korupsi seakan telah membuka ruang perdebatan yang andal namun tidak kunjung menberikan solusi yang terbaik bagi negara ini.

Oleh lantaran itu, contoh pemberantasannya tidak sanggup hanya oleh instansi tertentu dan juga tidak sanggup dengan pendekatan parsial. Pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara komprehensif dan gotong royong dengan forum penegak hukum, forum masyarakat, tokoh agama, dan individu anggota masyarakat.

Maraknya praktik korupsi di Indonesia diyakini selain lantaran lemahnya penegakan aturan terhadap para koruptor, juga disebabkan kurang tepatnya penerapan seni administrasi pemberantasan korupsi. Selama ini penanganan terhadap korupsi lebih banyak dilakukan dalam bentuk tindakan represif, yaitu tindakan menunjukkan eksekusi dengan menahan (memenjarakan) para koruptor. tindakan ini dinilai oleh banyak kalangan kurang begitu efektif untuk memberantas korupsi. Buktinya setiap tahun semakin banyak saja para pejabat yang melaksanakan korupsi. Mereka seperti tidak jera dengan eksekusi penjara yang diberikan kepada koruptor. Terlebih, eksekusi yang diberikan kepada para koruptor di Indonesia selama ini dinilai masih sangat ringan kalau dibandingkan dengan negara lain.

Oleh lantaran itu, diharapkan seni administrasi lain dalam melawan korupsi, salah satunya melalui tindakan preventif, yaitu segala tindakan yang bertujuan mencegah terjadinya korupsi. Tindakan preventif yang dianggap paling efektif untuk mencegah praktik korupsi ialah melalui jalur pendidikan.


Pendidikan Anti Korupsi

A.     Penyebab Terjadinya Korupsi

Korupsi di Indonesia sudah tergolong kejahatan yang luar biasa (ekstra ordinary crime), alasannya sudah merusak tidak hanya keuangan negara, tetapi telah melululantakan pilar-pilar sosial-budaya, moral, politik, dan tatanan aturan dan keamanan sosial.  Perilaku korupsi tidak sekonyong-konyong hadir tanpa adanya sebab-sebab terjadinya korupsi. Berikut ialah penyebab terjadinya kroupsi di Indonesia:
1.     Sistem penyelenggaraan Negara yang keliru
2.     Kompensasi PNS yang rendah
3.     Pejabat yang serakah
4.     Law enforcement tidak berjalan
5.     Hukuman yang ringan terhadap koruptor
6.     Pengawasan yang tidak efektif
7.     Tidak adanya keteladanan pemimpin
8.     Budaya masyarakat yang aman KKN
9.     Gagalnya pendidikan Agama dan etika
B.     Strategi Pemberantasan Korupsi

Teramat sulit membebaskan bumi pertiwi tercinta ini dari korupsi. Entah sudah berapa tubuh atau forum atau ‘pendekar hukum’ yang dibuat sebagai sebuah ikhtiar memberantas dan membasmi korupsi, namun kesudahannya belum memadai. Berbagai peraturan perundang-undangan pun telah disahkan sebagai sarana menjerat para pelaku korupsi, namun kesudahannya belum optimal. Berikut ini ada beberapa seni administrasi dalam pemberantasan korupsi di antaranya:
1.     Penegakan aturan (law enforcement) secara adil
2.     Pemberian eksekusi (punishment)
3.     Pendidikan Anti Korupsi


Sumber http://www.pagunpost.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)