Dengan telah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013 maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 melalui surat edaran Kemendikbud No. 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015.
Beberapa poin utama dalam surat tersebut antara lain yaitu sebagai berikut.
- Menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester untuk melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba yang kemudian dijadikan sebagai sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota. Baca juga : Surat Edaran Agenda Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
- Menetapkan sekolah yang gres melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester untuk kembali memakai Kurikulum Tahun 2005.
- Kemendikbud beserta Dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota berkonsentrasi untuk melaksanakan training terhadap sekolah uji coba Kurikulum 2013 di kawasan masing-masing, serta melaksanakan training bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006.
Surat ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan kota. Baca juga : Batas Pengusulan Penerapan Kurikulum 2013.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015. Download
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon