Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai atau disingkat SKP. SKP merupakan salah satu unsur dari evaluasi prestasi kerja PNS. Dan menurut Perka BKN No. 1 Tahun 2013, penyusunan SKP dilaksanakan semenjak 1 Januari 2014. Salah satu jabatan yang wajib menyusun SKP ialah Jabatan Fungsional Guru. Selanjutnya akan diberikan Contoh SKP Guru.
Sebelum membaca lebih lanjut ada baiknya membaca goresan pena sebelumnya mengenai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dibawah ini.
- Penilaian Prestasi Kerja PNS
- Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (PNS)
- Pengisian SKP : Kolom Kegiatan Tugas Jabatan
Format Penyusunan SKP pada jabatan fungsional guru tidaklah berbeda dengan format SKP pada PNS Struktural. Perbedaan utama terletak pada angka kredit yang dimiliki oleh JF Guru dan tidak dimiliki oleh PNS struktural.
Dalam penyusunan SKP Jabatan Fungsional Guru berpedoman pada PERKA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 tahun 2013 serta uraian kegiatannya dan angka kreditnya mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
Contoh SKP Guru
Berikut teladan SKP Guru yang diambil dari situs rekan kita Aina Mulyana.
- SKP Guru Gol. III/a Tanpa Tugas Tambahan
- SKP Guru Gol. III/a Dengan Tugas Tambahan
- SKP Guru Gol. III/b Tanpa Tugas Tambahan
- SKP Guru Gol. III/b Dengan Tugas Tambahan
- SKP Guru Gol. III/c Tanpa Tugas Tambahan
- SKP Guru Gol. III/c Dengan Tugas Tambahan
- SKP Guru Gol. III/d Tanpa Tugas Tambahan
- SKP Guru Gol. III/d Dengan Tugas Tambahan
- SKP Guru Gol. IV/a Tanpa Tugas Tambahan
- SKP Guru Gol. IV/a Dengan Tugas Tambahan
- SKP Guru Gol. IV/b Tanpa Tugas Tambahan
- SKP Guru Gol. IV/b Dengan Tugas Tambahan
- Contoh SKP Guru : Kepala Sekolah Gol. III/d
- Contoh SKP Guru : Kepala Sekolah Gol. IV/a
- Contoh SKP Guru : Kepala Sekolah Gol. IV/b
Download :
- PP Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- PERMENPAN No. 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Peraturan Bersama MENDIKNAS dan Kepala BKN No. 03/V/PB/2010 dan 14 TAHUN 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Lampiran.
- PERKA BKN No. 1 Tahun 2013 perihal Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI TAHUN 2018
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon