Wednesday, August 23, 2017

√ Pola Skp Guru Dan Kepala Sekolah

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai atau disingkat SKP. SKP merupakan salah satu unsur dari evaluasi prestasi kerja PNS. Dan menurut Perka BKN No. 1 Tahun 2013, penyusunan SKP dilaksanakan semenjak 1 Januari 2014. Salah satu jabatan yang wajib menyusun SKP ialah Jabatan Fungsional Guru. Selanjutnya akan diberikan Contoh SKP Guru.


Sebelum membaca lebih lanjut ada baiknya membaca goresan pena sebelumnya mengenai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dibawah ini.



Format Penyusunan SKP pada jabatan fungsional guru tidaklah berbeda dengan format SKP pada PNS Struktural. Perbedaan utama terletak pada angka kredit yang dimiliki oleh JF Guru dan tidak dimiliki oleh PNS struktural.


Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No √ Contoh SKP Guru dan Kepala SekolahDalam penyusunan SKP Jabatan Fungsional Guru berpedoman pada PERKA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 tahun 2013 serta uraian kegiatannya dan angka kreditnya mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun  2009  Tentang Jabatan  Fungsional  Guru Dan Angka Kreditnya.


Contoh SKP Guru


Berikut teladan SKP Guru yang diambil dari situs rekan kita Aina Mulyana.



Download :



PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI TAHUN 2018



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)