PPPK Bukan Tenaga Honorer. Instansi pemerintah, baik sentra maupun daerah, perlu mengkaji dengan cermat, apakah instansi tersebut membutuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tidak. Hal ini terkait pemerintah akan menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur keberadaan PPPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini ditegaskan Kepala Biro Humas Tumpak Hutabarat yang didampingi Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Herman ketika mendapatkan rombongan DPRD Gorontalo Utara yang beraudiensi ke Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta, Selasa (13/1).
PPPK Bukan Tenaga Honorer
Dijelaskan pula bahwa PPPK yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 ASN bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, alasannya ialah bergotong-royong semenjak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer. “Hal ini perlu dipahami dengan cermat,â€ujarnya.
Dielaborasi pula bahwa untuk menjadi PPPK, pintu masuknya jelas, ibarat halnya untuk CPNS. Yakni harus melalui pengusulan dan penetapan formasi, kinerjanya juga terukur. PPPK juga mendapatkan remunerasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan ibarat sama dengan PNS. Karena itu, setiap instansi yang mengangkat harus mengusulkan kebutuhan dan formasinya, kualifikasinya ibarat apa, serta harus melalui tes.
Sementara, Herman mengutarakan bahwa ibarat diatur dalam UU ASN, PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan. “PPPK berhak memperoleh honor dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi,†ungkapnya.
Sumber : www.bkn.go.id
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon