Wadahguru.com. Untuk fektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan mulia atau Ramadhan 1440H, pada 16 April 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Surat Edaran No: 394 Tahun 2019 ihwal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H.
Didalam Surat Edaran Menpan & RB ihwal Jam Kerja PNS Dibulan Ramadhan 2019 tersebut, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja yaitu:
1. Hari Senin s/d Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 Waktu Istirahat : Pukul 12.00 -12.30
2. Hari Jumat : Pukul 08.00 – Pukul 15.30 Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
Dan Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
1. Hari Senin s/d Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00 Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30
2. Hari Jumat : Pukul 08.00 – Pukul 14.30 Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30.
Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu. “Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” suara SE Menteri PANRB tersebut.
Download Edaran ihwal Jam Kerja ASN Dibulan Ramadhan 2019 DISINI

Surat Edaran Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin itu ditujukan kepada:
- Menteri Kabinet Kerja;
- Sekretaris Kabinet;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
- Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Walikota.
Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada:
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sumber acikandzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon