Monday, August 7, 2017

√ Uu Pilkada (Uu No. 1 Tahun 2015)

Pada tanggal 20 Januari 2015 Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyetujui Menyetujui Perpu Nomor 1 Tahun 2014 wacana Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 wacana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut selanjutnya ditetapkan pemerintah sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau yang sering disebut dengan UU Pilkada.


Download UU No. 1 Tahun 2015 wacana Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 wacana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.


Persetujuan tersebut merupakan tindaklanjut dari pembentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 wacana Pemilihan Gubernur, BUpati dan Walikota yang mengatur prosedur pemilihan Kepala Daerah secara tidak eksklusif melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menerima reaksi penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya tidak mencerminkan prinsip demokrasi.  Baca juga : UU Pemerintahan Daerah.


Oleh alasannya ialah itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 wacana Pemilihan Gubernur, BUpati dan Walikota yang mengacu pada pemilihan kepala kawasan tak eksklusif oleh DPRD.


Dalam UU Pilkada ini memuat asas dan prinsip pelaksanaan pemilihan kepala daerah, persyaratan calan kepala daerah, Penyelenggara Pemilihan, Pendaftaran bakal calon , Uji Publik, Pendaftaran calon Gubernur, calon Bupati dan calon Walikota, Verifikasi pemberian calon dan penelitian kelengkapan persyaratan calon. Penetapan Calon, Hak menentukan dan penyusunan daftar pemilih, Kampanye, Perlengkapan Pemilihan, Pemungutan bunyi dan perhitungan suara.




 Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyetujui Menyetujui Perpu Nomor  √ UU Pilkada (UU No. 1 Tahun 2015)Perjalanan UU Pilkada Perppu Pilkada


25 September 2014 dewan perwakilan rakyat menggelar rapat paripurna pengukuhan RUU Pilkada yang berakhir dengan disahkannya RUU Pilkada dengan opsi pemilihan melalui DPRD menurut bunyi 226 anggota.


2 Oktober 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan 2 perppu kepada dewan perwakilan rakyat atas pengukuhan UU Pilkada yang disahkan pada 26 September 2014. Dalam UU tersebut, prosedur pemilihan kepada kawasan dilakukan DPRD. Perppu pertama ialah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 wacana pemilihan Gubenur/Bupati/Walikota. Perppu ini sekaligus mencabut UU No 22 tahun 2014 yang menyampaikan pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengacu pada pemilihan kepala kawasan tak eksklusif oleh DPRD. Perpppu kedua ialah Perppu Nomor 23 Tahun 2014 wacana pemerintah kawasan yang menghapus kiprah dan wewenang DPRD menentukan kepala daerah



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)