Alur dan Persyaratan Sertifikasi Dosen 2019_Dosen ialah salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi, Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2015 Sertifikasi ialah proses proteksi akta pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik ialah bukti formal sebagai legalisasi yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Guru yang mempunyai sertifikasi pendidika menperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.
Latar Belakang Pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos)
Dosen ialah salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi
▪ Amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen perihal profesionalisasi dosen
▪ Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 perihal Kualifikasi Akademik Dosen dan banyak sekali aspek unjuk kerja dosen
▪ Permenpan & RB No. 17/2013 dan No. 46/2013 perihal Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
▪ Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 perihal Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
▪ Kompetensi dosen:
Tujuan Sertifikasi Dosen (Serdos)
1. menilai profesionalisme dosen guna memilih kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas,
2. melindungi profesi dosen sebagai distributor pembelajaran di perguruan tinggi,
3. meningkatkan proses dan hasil pendidikan,
4. mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional, dan
5. meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan susila akademik terutama larangan untuk melaksanakan plagiasi.
Peta Konsep Sertifikasi Dosen (Serdos)
TINDAK LANJUT PROGRAM SERDOS
1. Dosen: wajib meningkatkan dan berbagi profesionalismenya secara terus menerus, dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan kiprah pokok dan fungsinya;
2. Perguruan Tinggi (PT): wajib menunjukkan jalan masuk kepada dosen terhadap sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan dedikasi kepada masyarakat, supaya dosen sanggup meningkatkan kompetensi dan berbagi profesionalismenya.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Dosen (Serdos)
1. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
2. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara.
3. Memiliki NIDN atau mempunyai NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau mempunyai NIDK bagi dosen paruh waktu.
4. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut pada perguruan tinggi kawasan yang bersangkutan bertugas ketika diusulkan.
5. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
6. Memiliki pangkat/golongan-ruang atau surat keputusan inpassing/penyetaraan dari pejabat yang berwenang.
Persyaratan Masa Kerja Peserta Sertifikasi Dosen (Serdos)
1. Untuk dosen PNS masa kerja dihitung mulai dari pengangkatan awal sebagai PNS (SK CPNS), sedangkan untuk dosen non PNS masa kerja sebagai dosen dihitung sesuai dengan yang tertera dalam inpassing/ penyetaraan .
2. Untuk PNS non dosen yang alih fungsi menjadi PNS dosen masa kerja jabatan diperhitungkan semenjak ditetapkannya alih fungsi yang bersangkutan.
3. Semua perhitungan masa kerja tersebut mengacu pada tanggal 1 April tahun berjalan bila data D3 diambil sebelum 1 Oktober dan mengacu pada tanggal 1 Oktober tahun berjalan bila data D3 diambil sesudah 1 Oktober tahun berjalan.
Urutan Prioritas Peserta Sertifikasi Dosen (Serdos)
1. Jabatan Akademik (Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli);
2. Pendidikan Terakhir (Doktor, Magister);
3. Pangkat dan Golongan Ruang (IV (e-a), III (d-a));
4. Masa Kerja sebagai Dosen Tetap.
5. Jika 1-4 masih sama, maka urutan umur dosen.
6. Jika 1-5 masih sama, maka urutan huruf dari nama DYS.
Sertifikat Pendidik bagi Dosen yang Lulus Serdos
1. DYS yang lulus mendapat akta pendidik dan memperoleh hak untuk mendapat tunjangan profesi dosen sesudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan
2. Sertifikat pendidik diterbitkan oleh PTPS dan diserahkan ke PTU, untuk disampaikan kepada dosen yang bersangkutan
3. Sertifikat Pendidik untuk dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan kiprah sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Pimpinan perguruan tinggi sanggup mengusulkan ke Ditjen Dikti untuk pencabutan pemberlakuan akta pendidik menurut evaluasi kelayakannya sebagai dosen.
Untuk lebih lengkapnya tentang Alur dan Persyaratan Sertifikasi Dosen 2019, silahkan baca paparan sertifikasi Dosen (SERDOS) 2019 melalui file PDF berikut ini.
Demikianlah artikel tentang Alur dan Persyaratan Sertifikasi Dosen 2019, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.rijal09.com
EmoticonEmoticon