Friday, November 17, 2017

√ Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Bagi Dosen Swasta (Kopertis)

Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Bagi Dosen Swasta_ Salah satu hal yang diperlukan oleh sebagian dosen termasuk dosen perguruan tinggi swasata (PTS) yaitu sanggup mendapat santunan sertifikasi, maklum saja dengan mendapat santunan sertifikasi sanggup sedikit banyaknya sanggup menambah pendapatan dosen yang bersangkutan.


Besaran santunan sertifikasi yang didapatkan oleh Dosen dari perguruan tinggi swasta yaitu setara dengan honor pokok pegawai negeri sipil dan santunan sertifikasi tersebut dicairkan/dibayarkan setiap bulan.

Baca juga: Gaji Dosen PNS dan Dosen Swata Terbaru

Lantas apaa saja syarat yang mesti dipenuhi oleh seorang dosen untuk mengajukan sertifikasi dosen? Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan sertifikasi dosen.

A. Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Bagi Dosen Swasta
1. Dosen Tetap : Dosen PNS Dpk pada Perguruan Tinggi Swasta atau Dosen Tetap Yayasan (bukan PNS Departemen baik Depdiknas maupun Non Depdiknas);

2. Memiliki Nomor Induk Regitrasi Dosen Nasional (NIDN)

3. Dosen yang telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di Perguruan Tinggi Swasta dimana ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan;

4. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor;

5. Memilki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya lulus S2, dibuktikan dengan Ijazah yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (asli/cap basah);

6. Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit 12 SKS pada setiap semester di Perguruan Tinggi Swasta dimana ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan;

7. Dosen yang belum mempunyai kualifikasi akademik magister (S2)/ setara sanggup mengikuti sertifikasi apabila:
Mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman masa kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala dengan golongan IV/c (Dosen PNS Dpk).
Memiliki kriteria butir 1 dan 5 diatas
Perguruan Tinggi Swasta pengusul serdos harus memperhatikan rasio dosen:mahasiswa untuk bidang IPA 1:20 (toleransi s/d 1:30) dan bidang IPS 1:30 (toleransi s/d 1:45).

B. Catatan:Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Bagi Dosen Swasta
1. Dosen yang diusulkan tidak sedang melakukan Tugas Belajar;
2. Batas usia tidak melebihi 64 tahun;
3. Tidak sedang diusulkan untuk mendapat jabatan akademik Guru Besar (Profesor);
4. Tidak sedang menjalani eksekusi manajemen tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Prosedur pemilihan penerima Sertifikasi Dosen sanggup dibaca pada Buku Panduan Sertifikasi Dosen I, II, dan III yang sanggup diunduh di www.dikti.go.id

Demikianlah info perihal "Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Dosen", supaya artikel ini bermanfaat untuk anda.

Sumber: http://kopertis3.or.id

Baca juga: syarat sertifikasi dosen swasta, honor sertifikasi dosen swasta, sertifikasi dosen 2018, pengumuman serdos 2018, serdos dikti 2018, serdos ristekdikti 2018, pencairan serdos 2018. jadwal serdos 2018.
Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon