Kebijakan dalam rangka penghematan anggaran terus dilakukan kepada seluruh aparatur pemerintah di kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya pemerintah memberlakukan kebijakan larangan memakai hotel untuk rapat dan aktivitas dinas, kali ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan biar pejabat negara dan pejabat publik daerah yang menggelar program perkawinan membatasi jumlah undangan. Hal ini sesuai aba-aba Presiden RI Joko Widodo bahwa seluruh pejabat negara tidak boleh lagi bermewah-mewahan, tidak boros, dan harus efisien.
Pembatasan jumlah tamu permintaan pesta perkawinan ini akan berlaku efektif awal Januari 2015. “Pesta perkawinan yang dihadiri banyak orang, menawarkan sebuah kemewahan, menawarkan tidak adanya sensitivitas pada rakyat kita,” ujar Menteri dikala melaksanakan kunjungan kerja di Banyuwangi, Rabu (19/11).
Dikatakan, mengenai jumlah yang diperbolehkan akan dikaji dalam waktu dekat. Tentang jumlahnya, di masa Presiden Soeharto saja dibatasi 250 undangan.  “Akan kita sesuaikan dengan kondisi masa kini, yang pasti, sesegera mungkin dikaji, sebab Januari akan diberlakukan,” terang Yuddy.
Menurut Yuddy, pembatasan ini sebetulnya untuk meningkatkan rasa tenggang rasa pejabat kepada rakyatnya. Pejabat harus menjadi contoh bagi warganya dengan menawarkan kesederhanaan dalam menjalankan pemerintahan. “Semua pejabat negara dan publik di kawasan wajib mengikuti aturan. Tak terkecuali, menteri pun jikalau menggelar resepsi wajib mengikuti hukum ini,” ujar Yuddy. (Menpan)
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon