Tuesday, September 12, 2017

√ Peraturan Daerah

 mempunyai kewenangan dan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintahan kawasan √ Peraturan DaerahDalam rangka menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintahan daerah. Masing-masing kawasan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berhak untuk menciptakan kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rangka meningkatan tugas serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Salah satu unsur penting dalam implementasi proses tersebut yakni melalui pembentukan peraturan daerah.


Peraturan Daerah atau yang sering disingkat dengan Perda merupakan instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi. Peranan Peraturan Daerah dalam otonomi kawasan meliputi:



  1. Perda sebagai instrumen kebijakan dalam melakukan otonomi kawasan yang luas dan bertanggungjawab.

  2. Perda merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  3. Penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat daerah.

  4. Sebagai alat transformasi perubahan daerah.

  5. Harmonisator banyak sekali kepentingan.


Peraturan Daerah yang disebut dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yakni Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Jenis peraturan kawasan termasuk kedalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang termuat dalam UU No. 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Baca juga : Sistem Pemerintahan.


Peraturan Daerah terdiri atas:



  • Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.


Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah, Perda mempunyai muatan materi sebagai berikut.



  • penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan;

  • penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

  • memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penyusunan Peraturan Daerah meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang selanjutnya akan dibahas pada posting selanjutnya. Namun dalam pembentukannya, peraturan kawasan perlu memperhatikan beberapa asas berikut ini.



  • Muatan peraturan kawasan mengcover hal ikhwal kekinian dan visioner ke depan (asas positivisme dan perspektif);

  • Memperhatikan asas “lex specialis derogat legi generalis” (debijzondere wet gaat voor de algemene wet), yakni ketentuan yang bersifat khusus menyampingkan ketentuan yang bersifat umum.

  • Memperhatikan asas “lex superior derogat legi inferiori” (de hogere wet gaat voor de lagere wet), yakni ketentuan yang lebih tinggi derajatnya menyampingkan ketentuan yang lebih rendah.

  • Memperhatikan asas “lex posterior derogate legi priori” (de laterewet gaat voor de eerdere), yakni ketentuan yang kemudian menyampingkan ketentuan terdahulu. Baca juga : Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.


Dalam UU Pemerintahan Daerah, peraturan kawasan sanggup memuat ketentuan mengenai pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Perda sanggup memuat bahaya pidana kurungan paling usang 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain hukuman diatas, Perda sanggup memuat bahaya hukuman yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan hukuman administratif. Sanksi administratif tersebut berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. penghentian tetap kegiatan;

e. pencabutan sementara izin;

f. pencabutan tetap izin;

g. denda administratif; dan/atau

h. hukuman administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Itulah beberapa hal terkait peraturan daerah yang sanggup ditulis oleh pemerintah.net dari banyak sekali materi yang tersedia. Semoga goresan pena ini sanggup bermanfaat bagi kita semua.




Download :



  1. UU No. 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

  2. UU No. 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)