Sunday, September 24, 2017

√ Asn Dan Casn Wajib Tes Narkotika

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi √ ASN dan CASN Wajib Tes Narkotika


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintah. Pada Jumat (21/11) Menteri PAN & RB Yuddy Chrisnandi menunaikan akad tersebut. Bersama dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menandatangani nota kesepahaman mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Dengan adanya nota kesepahaman tersebut maka ASN dan CASN wajib tes narkotika.


Yuddy menambahkan, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai ASN kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota higienis dari penyalahgunaan narkoba. MoU ini sebagai payung aturan bagi BNN dalam melaksanakan pengecekan terhadap ASN di seluruh tanah air.


Tetapi Yuddy mengingatkan bahwa kerjasama ini bukan untuk mencari-cari kesalahan. Kalau dilakukan tes urine, atau dengan tes DNA melalui rambutnya, atau melalui kulit dan darah, kedapatan secara medis ada ASN sebagai pengguna atau pemakai narkoba,  tidak berarti harus pribadi dibawa ke penjara.


ASN yang kedapatan sebagai pengguna narkoba, akan direhabilitasi. Namun sebagai ASN, mereka akan dikenakan hukuman administrasi, termasuk tidak boleh menduduki jabatan pimpinan tinggi, dan akan pribadi berada pada posisi staf.  Namun bagi ASN yang kedapat menjadi pengedar narkoba maka akan pribadi dipecat. “ASN yang jadi pengedar narkoba, selain dikenakan hukuman pidana juga akan dipecat,” ujar Yuddy.


Pasca penandatanganan nota kesepahaman ini, Kementerian PANRB akan mewajibkan pelaksanaan tes/uji narkotika kepada seluruh pegawai dan calon pegawai Aparatur Sipil Negara. Selain itu, juga akan melaksanakan diseminasi warta dan advokasi, pemberdayaan Kader Anti Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


Dalam kesempatan tersebut Menteri PAN & RB Yuddy Chrisnandi menjadi orang pertama yang melaksanakan tes urine yang kemudian didapatkan hasil negatif mengkonsumsi narkoba. Tes urine itupun kemudian diikuti oleh para pejabat dan staf di Lingkungan Kementerian PANRB dengan hasil keseluruhan negatif mengkonsumsi narkoba.


Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi 6 hal, yakni  :


  • Diseminasi warta dan advokasi perihal P4GN;

  • Pemberdayaan kader anti penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

  • Pelaksanaan sosialisasi jadwal wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu dan/atau korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;

  • Pelaksanaan tes/uji Narkoba bagi pegawai dan calonpegawai Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia;

  • Partisipasi aktif seluruh pemangku kebijakan nasional baik Pusat sampai Daerah untuk melaksanakan jadwal P4GN; dan

  • Peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka P4GN.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)