Tunjangan Anak-Istri PNS
Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar kiprah pokoknya, sekarang semuanya dipangkas termasuk pertolongan anak-istri PNS.
“PNS tidak sanggup lagi mendapatkan honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN,” tegas Subowo Joko Widodo, ajudan deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dikala mendapatkan kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).
Pemerintah, lanjutnya, tengah menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) wacana Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur honor pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni honor pokok, pertolongan kinerja, dan pertolongan kemahalan.
“Tunjangan anak dan istri, pertolongan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di pertolongan kinerja,” terangnya.
Dijelaskannya, untuk pertolongan kemahalan, akan diubahsuaikan dengan biaya hidup di kawasan masing-masing. Misalnya di Papua, pertolongan kemahalannya lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.
Sedangkan untuk pertolongan kinerja, dihitung menurut grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu pertolongan kinerjanya sama. “Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan diubahsuaikan dengan gradenya,” tandasnya.
Sumber : www.kemendagri.go.id
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon