Thursday, October 5, 2017

√ Jenis-Jenis Warta Publik

 sebelumnya telah menulis artikel wacana  √ Jenis-Jenis Informasi Publik


Pemerintah.net sebelumnya telah menulis artikel wacana Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. pada artikel tersebut menjelaskan dasar pelaksanaan keterbukaan isu publik. Melanjutkan goresan pena tersebut, berikut jenis-jenis isu publik sesuai dengan UU KIP.


Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala



  • Informasi wacana profil tubuh publik

  • Ringkasan isu wacana kegiatan dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan tubuh publik

  • Informasi wacana kinerja dalam lingkup tubuh publik berupa narasi realisasi kegiatan dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan

  • Informasi wacana laporan keuangan

  • Ringkasan akses Informasi Publik

  • Ringkasan wacana peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik

  • Informasi wacana hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang sanggup dihubungi

  • Informasi wacana tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapat izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan

  • Informasi wacana pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait

  • Informasi wacana mekanisme peringatan dini dan mekanisme penyelamatan keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik


Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta



  • Informasi wacana musibah menyerupai kekeringan, kebakaran hutan alasannya faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, insiden luar biasa, insiden antariksa atau benda-benda angkasa

  • Informasi wacana keadaan peristiwa non-alam menyerupai kegagalan industri atau teknologi, imbas industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan

  • Bencana sosial menyerupai kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror

  • Informasi wacana jenis, persebaran dan tempat yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular

  • Informasi wacana racun pada materi makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat

  • Informasi wacana rencana gangguan terhadap utilitas publik


Informasi yang wajib tersedia setiap saat



  • Daftar Informasi Publik

  • Informasi wacana peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik

  • Informasi wacana organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan

  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya

  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya

  • Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan kiprah pokok dan fungsinya

  • Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan

  • Data perbendaharaan atau inventaris

  • Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik

  • Agenda kerja pimpinan satuan kerja

  • Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya insan yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya

  • Jumlah, jenis, dan citra umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya

  • Jumlah, jenis, dan citra umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya

  • Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan

  • Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

  • Informasi wacana standar pengumuman isu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi peserta izin dan/atau peserta perjanjian kerja

  • Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum


Informasi yang dikecualikan



  • Menghambat proses penegakan hukum

  • Mengganggu kepentingan dukungan hak atas kekayaan intelektual dan dukungan dari persaingan perjuangan tidak sehat

  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara

  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia

  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional

  • Merugikan kepentingan korelasi luar negeri

  • Mengungkapkan isi sertifikat otentik yang bersifat langsung dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang

  • Mengungkap diam-diam langsung seseorang

  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang berdasarkan sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan

  • Informasi Publik yang dilarang diungkapkan berdasarkan Undang-Undang


Informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan


Informasi publik yang tidak tercantum dalam kasifikasi isu yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,  isu yang wajib diumumkan secara serta merta, isu yang wajib tersedia setiap ketika dan isu yang dikecualikan.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon