Friday, October 6, 2017

√ Keterbukaan Isu Publik Pemerintah

Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang  √ Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah


Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang  baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan  partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan modernisasi teknologi isu dan komunikasi mengatakan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapat isu yang mereka inginkan dengan gampang dan cepat. Dengan keadaan tersebut, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk mengatakan infomasi-informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat dibutuhkan serta gampang diakses dari mana saja. Terlebih dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka pemerintah diamanatkan untuk membuka isu terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.


Menurut UU KIP, yang dimaksud dengan isu publik adalah isu yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu tubuh publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan tubuh publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta isu lain yang berkaitan dengan kepentingan  publik. Sedangkan jenis-jenis isu publik terdiri dari 5 jenis. (Baca : Jenis-Jenis Informasi Publik)


Dengan adanya amanat UU Keterbukaan Informasi Publik maka seluruh instansi pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) diwajibkan untuk mengatakan isu kepada masyarakat melalui media penyebaran isu terkecuali jenis isu yang mendapat pengecualian oleh undang-undang. Penyediaan isu oleh tubuh publik pemerintah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pejabat PPID bertanggung jawab pada penyimpanan, pendokumentasian, penyedian, dan/atau pelayanan informasi. PPID pada artikel selanjutnya. (Baca : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).


Agar keterbukaan isu publik berjalan sebagaimana mestinya, maka dibentuklah Komisi Informasi. Komisi Informasi ini juga merupakan pelaksanaan lanjutan terkait UU KIP. Komisi ini bertugas untuk menuntaskan sengketa isu publik melalui mediasi dan/atau ajodikasi nonlitigasi disamping berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.


Keterbukaan isu memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam aneka macam kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus sanggup mendorong terciptanya clean and good governance alasannya yakni pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan isu yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel. Mengenai prosedur untuk mendapat isu sanggup dibaca pada artikal Mekanisme Keterbukaan Informasi Publik. (Baca : Mekanisme Keterbukaan Informasi Publik)


Kebebasan isu diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong kanal publik terhadap isu secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan isu juga sekaligus sanggup membantu memberikan pilihan langkah yang terperinci bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon