Permerintah melalui Kementerian dalam Negeri berencana untuk mengkosongkan sementara kolom Agama pada Kartu E-KTP. Pengosongan Agama dalam E-KTP tersebut sebagai bentuk mengakomodasi pemeluk agama dan keyakinan minoritas. Dengan adanya kebijakan tersebut warga Negara Indonesia (WNI) penganut keyakinan yang belum diakui secara resmi oleh Pemerintah boleh mengosongi kolom Agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kebijakan ini tindaklanjut dalam pertemuan antara sejumlah pemeluk agama dan keyakinan minoritas pada Rabu (5/11). Yakni,”Baha”i, Sunda Wiwitan, Syiah, Ahmadiyah, HKBP Filadelfia, GKI Yasmin dan Kejawen. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pengosongan kolom agama itu dapat dilakukan, jikalau memang para pemeluk agama minoritas menginginkannya. “Minta revisi ke pemerintah kawasan (pemda) dan saya akan mendukung,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika Nias Syarifudin menjelaskan, Pengosongan Agama dalam E-KTP merupakan anutan yang baik untuk menunjukkan peluang pemulihan pada agama-agama minoritas.”Saya yakin mendagri akan sangat responsif,” terangnya. Namun, sebaiknya memang pengosongan kolom agama itu hanya berlaku sementara. Sebab, pengosongan kolom agama dapat jadi menciptakan stigma yang jelek dari orang lain. Misalnya, justru dianggap tidak beragama atau atheis. “Kemungkinan terburuk malah dapat dihubungkan dengan PKI. Padahal, itu stigma yang salah,” paparnya.
Menurut Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syaiful Bahri mengatakan, pengisian kolom agama pada KTP menjadi penting. Karena Indonesia yaitu negara yang menganut prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. “Konstitusi dan aturan dasar negara kita, Pancasila, secara tegas menyatakan Indonesia ini negara beragama. Sebagai implementasinya, setiap tindakan apa pun termasuk manajemen negara, wajib mencantumkan agama,†ujar Syaiful . Menurutnya, adiminstrasi di Indonesia mempunyai keunikan tersendiri dibandingkan dengan negara-negara lain yang tidak menyebabkan prinsip Ketuhanan sebagai landasan negaranya.
Untuk diketahui berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 wacana Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP yaitu agama resmi yang diakui Pemerintah yakni Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu. Sehingga, untuk mengisi kolom agama dengan keyakinan memerlukan waktu untuk melaksanakan perubahan atas UU tersebut. Pemerintah.net
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon