Wednesday, November 1, 2017

√ Download Modul Pengelolaan Kiprah Pokok Dan Arahan Etik Pengawas Sekolah 2018

Download Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018_ Salam pendidikan, dalam artikel kali ini, penulis akan berbagi Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018, untuk mend0wnl0ad modulnya silahkan scrool ke bawah dan jikalau anda ingin membaca sekilas wacana latar belakang adanya modul tentang Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018, silahkan baca di bawah ini.


Download Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018

A. Latar Belakang 
Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pengawas Sekolah yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011. Nomor 6 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Dalam Pasal 15 ayat (4) butir d Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru dinyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan melaksanakan tugas
pembimbingan dan pembinaan profesional guru dan kiprah pengawasan.

Selanjutnya, dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru dinyatakan bahwa “Beban kerja Pengawas Satuan Pendidikan, Pengawas Mata Pelajaran, atau Pengawas Kelompok Mata Pelajaran dalam melaksanakan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu”.

Tugas pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional guru yang dimaksud yakni kiprah pokok Pengawas Sekolah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dalam Bab II Pasal 5 diatur bahwa kiprah pokok Pengawas Sekolah yakni melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan agenda pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pembinaan profesional guru, penilaian hasil pelaksanaan agenda pengawasan, dan pelaksanaan kiprah kepengawasan di kawasan khusus.

Dalam menjalankan kiprah pokok tersebut, Pengawas Sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk bisa melaksanakan kiprah pengawasan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud yakni kompetensi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 wacana Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yaitu
kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, kompetensi penilaian pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.

Pendalaman pemahaman akan kiprah pokok sangat penting dimiliki oleh seorang Pengawas Sekolah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, materi Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas
Sekolah dirancang untuk menunjukkan pemahaman yang komprehensif kepada Calon Pengawas Sekolah, sehingga pada dikala Calon Pengawas Sekolah diangkat ke dalam jabatan Pengawas Sekolah sanggup menjalankan kiprah pengawasan dengan profesional.

Dengan demikian, salah satu substansi penting dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah yakni wacana tugas
pokok dan sopan santun Pengawas Sekolah. Dalam rangka memenuhi ketentuan dan kebutuhan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas dan Penguatan Kompetensi Pengawas serta menerbitkan modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah sebagai materi pembelajaran dalam diklat tersebut.

B. Target Kompetensi
Kompetensi yang hendak dicapai melalui pembelajaran Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ini yakni semoga akseptor diklat mempunyai pemahaman yang komprehensif wacana ketentuan kiprah pokok Pengawas Sekolah, pelaksanaan program, dan evaluasi
hasil pelaksanaan agenda pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional guru dan kepala sekolah, serta sopan santun Pengawas Sekolah.

C. Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator pencapaian kompetensi akseptor diklat pada mata diklat Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas
Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah, sebagai berikut:
1. mendeskripsikan ketentuan wacana kiprah pokok Pengawas Sekolah;
2. mendeskripsikan pelaksanaan agenda pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional guru dan kepala sekolah;
3. mendeskripsikan hasil penilaian pelaksanaan agenda pengawasan dan hasil penilaian pelaksanaan pembimbingan, pembinaan profesional guru dan kepala sekolah;
4. mendeskripsikan sopan santun Pengawas Sekolah.

D. Ruang Lingkup dan Pengorganisasian Pembelajaran
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup materi Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah meliputi:
a. Ketentuan wacana kiprah pokok pengawas sekolah;
b. Pelaksanaan agenda pengawasan, pembimbingan, pembinaan profesional guru dan kepala sekolah;
c. Evaluasi hasil pelaksanaan agenda pengawasan dan penilaian hasil pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan profesional guru dan kepala sekolah; serta
d. Etika pengawas sekolah.

2. Pengorganisasian Pembelajaran
Pembelajaran mata diklat Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah berupa tatap muka sejumlah 10 (sepuluh) jam pelajaran (JP) mencakup 30% pembelajaran teori dan 70% pembelajaran praktik. Pendekatan pembelajaran memakai Andragogi dengan metode yang bervariasi antara lain paparan, diskusi, kerja kelompok, praktik, bermain peran, dan penugasan (Lembar Kerja).

Untuk lebih lengkapnya tentang Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018, silahkan baca melalui file di bawah ini:



Bagi anda yang ingin mend0wnl0ad Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018, silahkan klik goresan pena d0wnl0ad berikut: DOWNLOAD

Demikianlah artikel wacana Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018.  Semoga bermanfaat
Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)