Sunday, November 26, 2017

√ Juknis Ogn Guru Sd Dan Guru Smp Tahun 2019

Olimpiade Guru Nasional (OGN) merupakan acara yang salah satu tujuannya ialah untuk meningkatkan kompetensi profesional guru dan kompetensi pedagogik guru yang dilaksanakan setiap tahunnya dibawah nauangan eksekutif training guru pendidikan dasar. Dengan dilaksanakannya OGN harapannya sanggup memotivasi guru untuk meningkatkan mutu pendidikan di indonesia (meningkatkan wawasan pengetahuan, meningkatkan profesionalisme dan menigkatkan kinerja guru).

Pelaksanaan OGN guru SD dan Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan secara betahap dimulai di seleksi tingkat kabupaten/kota, kemudian dilanjutkan seleksi ke tingkat provinsi bagi penerima yang lolos di seleksi tingkat kabupaten kota, dan selanjutnya menjadi finalis tingkat nasional. OGN 2019 bagi guru SD dan Sekolah Menengah Pertama merupakan OGN Dikdas yang ke empat, alasannya ialah OGN Dikdas telah dilaksanakan semenjak tahun 2016.

Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar (Dikdas) atau yang dikenal secara umum dengan OGN Guru SD dan OGN Guru SMP. Berikut mata pelajaran yang di olimpiadekan

Guru SD Pembelajaran :
1. Guru Tematik (Bahasa Indonesia, IPA, IPS)
2. Matematika

Guru Sekolah Menengah Pertama Mata Pelajaran
1. IPA
2. IPS
3. Matematika
4. Bahasa Indonesia
Berikut Persyaratan Peserta Olimpiade Guru Nasional (OGN) Guru SD dan Guru SMP
  1. Guru SD dan guru mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama yang berstatus PNS yang mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK CPNS dan atau SK pengalaman mengajar lainnya;
  2. Guru SD dan guru mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama yang berstatus bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK dari pemerintah kawasan atau kepala sekolah;
  3. Guru SD dan guru mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) di sekolah swasta yang mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK dari yayasan tempat bekerja;
  4. Guru SD dan guru mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama yang berstatus Guru Tidak Tetap (OTT) di sekolah swasta yang mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan SK dari yayasan tempat bekerja;
  5. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  6. Memiliki nilai tes awal Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015/2016/2017;
  7. Tidak sedang ditugasi sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya;
  8. Belum pernah menjadi pemenang 1, 2, atau 3 pada OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir;
  9. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1)/D-IV;
  10. Guru Sekolah Menengah Pertama hanya sanggup mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampunya (melampirkan Data Pokok Pendidilc/DAPODIK)
  11. Memiliki surat izin dari kepala sekolah
  12. Peserta wajib mendaftarkan din pada laman www.kesharlindungdikdas.id.

Bentuk Kegiatan dan Materi Lomba
Kegiatan OGN Dikdas dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, hingga dengan tingkat nasional dengan bentuk acara sebagai berikut ini.
  1. Pada tingkat kabupaten/kota dilakukan seleksi administratif dan/atau akademis (tes tertulis) yang sanggup dilakukan secara sanggup bangun diatas kaki sendiri oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
  2. Pada tingkat provinsi seleksi dilakukan melalui tes tertulis luring (offline) dengan bentuk pilihan jamak (multiple choice) dan isian singkat/esai/mengarang. Perangkat tes tertulis disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
  3. Seleksi daring terpusat diperuntukkan bagi guru yang memenuhi persyaratan OGN dan tidak mengikuti seleksi berjenjang. Seleksi daring terpusat dilaksanakan bersamaan dengan seleksi berjenjang tingkat provinsi.
  4. Pada tingkat nasional seleksi terdiri atas:
  • tes tertulis,
  • eksperimen/eksplorasi/unjuk kerja,
  • makalah dan presentasi.
Materi seleksi disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar mengacu pada cakupan bahan pada lampiran 1 pedoman ini.

Penghargaan Bagi Pemenang OGN Guru SD dan Guru SMP
Penghargaan bagi para pemenang tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kawasan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Pemenang pada tingkat nasional akan memperoleh piagam dan penghargaan lainnya dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Semua finalis memperoleh piagam penghargaan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
 merupakan acara yang salah satu tujuannya ialah untuk meningkatkan kompetensi profesi √ Juknis OGN Guru SD dan Guru Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019

DOWNLOAD Juknis OGN Guru SD dan Guru Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 | DOWNLOAD

Sumber http://www.infolombasiswa.com


EmoticonEmoticon