Saturday, November 25, 2017

√ Pengertian Dan Prinsip Pokok Good And Clean Governance

Pemerintahan yang baik yakni kunci pembangunan yang adil dan merata di semua wilayah Indonesia. Good and clean governance mempunyai pengertian segala hal yang berkaitan dengan tingkah laris yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau menghipnotis urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam nilai-nilai kehidupan sehari-hari. Coba kau lihat di gosip televisi, sudah berapa banyak kepala tempat yang terjerat perkara aturan terutama korupsi. Apakah pemerintahan kita selama ini sudah baik?.

Di Indonesia, good governance sanggup diartikan sebagai pemerintahan yang baik, higienis dan berwibawa. Kejujuran, amanah, dan peduli terhadap rakyat yakni yang diperlukan masyarakat Indonesia dikala ini. Good and clean governance sanggup terwujud secara maksimal bila unsur negara dan masyarakat madani saling terkait. Dalam pelaksanaan good and clean governance terdapat asas-asas yang harus diperhatikan dan dipatuhi yaitu:
Pemerintahan yang baik yakni kunci pembangunan yang adil dan merata di semua wilayah Indo √ Pengertian dan Prinsip Pokok Good and Clean Governance
Mari ciptakan good and clean governance di masyarakat

a. Partisipasi
Asas partisipasi yakni bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan baik pribadi atau lewat forum perwakilan sah yang mewakili aspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh  ini dibangun menurut prinsip demokrasi dan mufakat.

b. Penegakan Hukum
Asas penegakan aturan merupakan keharusan pengelolaan pemrintahan secara profesional yang didukung oleh penegakan aturan yang berwibawa. Realisasi wujud pemerintahan yang baik dan higienis harus juga diimbangi dengan kesepakatan pemerintah untuk menegakkan aturan yang mengandung unsur-unsur berikut:
1. Supermasi aturan yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada aturan dan aturan yang terang dan tegas, dijamin pelaksanaannya secara benar dan independen.
2. Kepastiam aturan yakni setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh aturan yang terang dan pasti, tidak duplikatif dan tidak bertentangan satu sama lainnya.
3. Hukum yang responsif yakni aturan aturan diatur menurut aspirasi masyarakat luas dan bisa menyediakan banyak sekali kebutuhan publik secara adil.
4. Penegakan aturan yang konsisten dan non diskriminatif.
5. Independensi peradilan yakni peradilan yang independen, bebas dari efek politik.

c. Transparansi
Asas ini merupakan unsur lain yang menopang terwujudnya good dan celan governance. Menurut para pakar tata negara, kalau tidak ada prinsip ini maka akan timbul korupsi. Aspek transparansi good governance antara lain:
1. Penetapan posisi/jabatan/kedudukan
2. Kekayaan pejabat publik
3. Pemberian penghargaan
4. Penetapan kebijakan
5. Kesehatan
6. Moralitas pejabat dan aparatur pelayanan masyarakat
7. Keamanan dan ketertiban
8. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat

d. Responsif
Asas responsif yakni dalam penyelenggaraan pemerintahan harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat, harus memahami kebutuhan masyarakat, harus proaktif mempelajarai dan menganalisa kebutuhan masyarakat.

e. Konsensus
Asas konsensus yakni bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah mufakat. Cara pengambilan keputusan mufakat konsensus mempunyai kekuatan memaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakannya sehingga tidak ada yang dirugikan.

f. Kesetaraan
Asas kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas ini mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan publik tanpa membedakan suku, jenis, keyakinan, gender dan kelas sosial.

g. Efektivitas dan Efisiensi
Pemerintahan yang baik dan higienis harus memenuhi kriteria efektif (berdaya guna) dan efisien (berhasil guna). Efektifitas sanggup diukur dair seberapa besar produk yang sanggup menjangkau kepentingan masyarakat dari banyak sekali kelompok. Efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.

h. Akuntabilitas
Asas akuntabilitas yakni pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberi wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk memeprtanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, watak maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.

i. Visi Strategis
Asas visi strategis yakni pandangan-pandagngan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governance. Dengan kata lain kebijakan apapun yang akan diambil dikala ini harus diperhitungkan balasannya untuk masa depan.

Sumber http://www.gurugeografi.id


EmoticonEmoticon