Tuesday, November 14, 2017

√ Syarat Dan Cara Menciptakan Sertifikat Kelahiran Terbaru

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Terbaru_Salam sejahtera untuk anda semua, semoga saja anda senantiasa dalam keadaan baik-baik saja, Dalam artikel kali ini. Admin rijal09.com akan menyebarkan isu perihal cara menciptakan sertifikat kelahiran beserta persyaratannya.

Ilustrasi (source: finansialku)

Baca juga: Cara Memperbaiki Data Kartu Keluarga (KK) yang Salah


Sebelum kita mengulas tentang Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Terbaru, alangkah baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa sih sertifikat kelahiran itu, berikut ulasan singkatnya perihal sertifikat kelahiran yang sengaja diulas untuk anda.

A. Deskripsi Singkat Tentang Akta Kelahiran
Akta Kelahiran ialah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat E-KTP Terbaru

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.

B. Manfaat Akta Kelahiran
Apa saja manfaat sertifikat kelahiran bagi anda? berikut beberapa manfaat sertifikat kelahiran bagi anda;
1. Identitas Anak
2. Administrasi Kependudukan : KTP, KK
3. Untuk Keperluan Sekolah
4. Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
5. Mendaftar Pekerjaan
6. Persyaratan Pembuatan Paspor
7. Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
8. Mengurus Asuransi
9. Mengurus Tunjangan Keluarga
10. Mengurus Hak Dana Pensiun
11.Untuk Melaksanakan Ibadah Haji

C. Dasar Hukum perihal Akta Kelahiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak

D. Syarat Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru
Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru:
1. Foto copy Akta Nikah (bagi orang renta yang sudah bercerai dengan memakai Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak sanggup memperlihatkan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
2. Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan sertifikat harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal permintaan anak) dan dokter (menjelaskan asumsi usia anak)
3. Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
4. Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jikalau usia diatas 17 tahun memakai KTP Sendiri
2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku
5. Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
6. Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
7. Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-

E. Prosedur Membuat Akta Kelahiran
Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:
Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, sanggup segera mengurus pembuatan sertifikat kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melaksanakan langkah - langkah sebagai berikut:

1. Penelitian Berkas
2. Memasukkan Data dalam Komputer
3. Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
4. Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Distempel atau dicap
6. Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon

F. Biaya (Rupiah) Membuat Akta Kelahiran
Biaya Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi gratis.

Catatan: Pengurusan sertifikat kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan tempat masing - masing.

G. Lama Penyelesaian (hari) Pembuatan Akta Kelahiran
Jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka pengurusan sanggup selesai dalam jangka waktu 2 hari.

Sedangkan penyelesaian pembuatan sertifikat kelahiran, menurut UU No. 23 tahun 2006, ialah selama 30 hari kerja.

H. Sarana dan Prasarana
Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

I. Kontak Penyelenggara
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kota/kabupaten.

J. Info Tambahan
Percepatan Akta Kelahiran

Sebagai generasi penerus, bawah umur mempunyai hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya ialah mempunyai identitas diri atau akte kelahiran yang sangat mensugesti akreditasi kewarganegaraannya.

Karena itu, Kementerian Pendidikan Nasional bahu-membahu dengan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP & PA) menandatangani nota kesepahaman perihal percepatan kepemilikan sertifikat kelahiran dalam rangka pemberian anak. Penandatangan di dilakukan di kantor Kemenkokesra,

Implementasinya, setiap kementerian akan menjalankan nota kesepahaman ini menurut kiprah dan fungsinya. Kementerian Luar Negeri akan membantu supaya tidak ada anak TKI yang tak mempunyai identitas. Kementerian Kesehatan membantu semoga pembuatan surat keterangan lahir merupakan paket layanan persalinan. Kementerian Pendidikan Nasional bahu-membahu dengan Kementerian Agama akan mengintegrasikan materi akan pentingnya akte kelahiran di sekolah-sekolah dan forum pendidikan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memastikan keterpaduan akte kelahiran bagi anak dalam proses keimigrasian dan yang terkait forum pemasyarakatan serta rumah tahanan. Kementerian Sosial akan memfasilitasi bawah umur di aneka macam forum kesejahteraan social. Kementerian Dalam Negeri sebagai penanggung jawab layanan pencatatan sipil akan mempercepat layanannya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membantu untuk melaksanakan sinkronisasai dan koordinasi segala hal yang terkait duduk masalah pemberian anak termasuk pemenuhan akte kelahiran bagi anak tersebut. MOU berlaku selama 4 tahun, hinnga 2014. Diharapkan seluruh balita Indonesia pada selesai 2015 mempunyai akte lahir.

Surat Edaran Mendikbud no. 279/MPK/LL/2012 perihal Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran Dalam Rangka Perlindungan Anak sanggup diunduh di sini

Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Sosial, Menteri Agama, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perihal Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Dalam Rangka Perlindungan Anak sanggup diunduh di sini.

Demikianlah isu tentang Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Terbaru, semoga bermanfaat untuk anda.

similar search: cara menciptakan sertifikat kelahiran 2018, cara menciptakan sertifikat kelahiran online, cara menciptakan akte kelahiran orang dewasa, syarat menciptakan sertifikat kelahiran 2018, persyaratan menciptakan akte kelahiran 2017, cara menciptakan akte kelahiran yang hilang, cara menciptakan akte kelahiran orang sampaumur 2017, cara menciptakan sertifikat kelahiran tanpa ayah.
Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)