RUU ihwal Pemerintah Daerah kesudahannya telah disahkan pada 2 Oktober lalu. Undang-undang yang gres disahkan beberapa hari tersebut diberi nomor oleh pemerintah UU 23 Tahun 2014. Banyak hal terkait pengaturan penyelenggaraan Pemerintah Daerah diantaranya terkait kependudukan, keluarga berencana sampai perpecahan kepala tempat dengan wakilnya.
Menurut ketua Pansus RUU Pemerintah Daerah Totok Daryanto, dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 kasus kependudukan dan KB ditempatkan pada rel yang benar. Menurutnya, dengan adanya UU Pemerintah Daerah menambah energi gres untuk BKKBN dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk. Untuk itu sambungnya, dengan adanya UU Pemda, problem SDM akan diletakkan kepada pemerintah pusat. Petugas Lapangan KB (PLKB), Standarisasi pelayanaan KB, Sertifikasi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) akan berada di bawah pemerintah pusat.
Lain halnya berdasarkan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menyampaikan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang gres disahkan mempunyai aturan-aturan gres yang sanggup mencegah perpecahan antara kepala tempat dengan wakilnya. Dalam UU Pemerintah Daerah yang baru, lanjutnya, kepala tempat akan dipilih tunggal tanpa ada wakilnya atau “mono eksekutif”. Posisi wakilnya sekarang menjadi wewenang kepala tempat yang terpilih, dan tentunya sesudah menerima persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Meski begitu, UU Pemerintah Daerah yang gres tidak berlaku surut. Artinya, untuk tempat yang wakil kepala wilayahnya kosong dikala ini, maka peraturan yang usang masih berlangsung. Mekanismenya yakni melalui pengusulan oleh partai pengusung oleh DPRD, asalkan sisa masa jabatannya minimal selama 18 bulan.
Download UU Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintah Daerah
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon