Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts

Tuesday, November 21, 2017

√ Kriteria Kenaikan Kelas Dan Kelulusan Siswa Sd

-Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan Siswa SD √ Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan Siswa SD
Berikut kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan siswa SD sesuai Panduan Penilaian untuk SD.
Setiap tamat tahun pelajaran, guru selalu disibukkan dengan nilai raport siswa. Guru akan menyeleksi, siswa siswi yang pantas naik kelas dan yang tidak pantas naik kelas. Bagi yang naik kelas, tentu alasannya alasannya nilai atau prestasi yang baik. Lalu, bagaimana dengan siswa yang tidak naik kelas? Tentu juga punya alasan tersendiri. Berikut kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan siswa SD sesuai Panduan Penilaian di SD yang disusun Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kriteria Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas siswa ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan banyak sekali aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, ibarat minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Siswa dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil berguru dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.

Baca juga: Siswa SD Tidak Naik Kelas, Sistem Pendidikan Tidak Konsisten

Siswa diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan evaluasi yang maksimal. Oleh alasannya itu apabila ada siswa yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi guru, sekolah, dan orangtua sehingga dibutuhkan semua siswa pada alhasil sanggup naik kelas.

Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan

Kelulusan dan kriteria kelulusan penerima didik dari SD ditetapkan melalui rapat dewan guru. Siswa dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah sehabis memenuhi syarat berikut:

(1) Menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran;

(2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan

(3) Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Wednesday, November 15, 2017

√ Kemendikbud Rumuskan Hukum Gres Dukungan Guru

Kemendikbud Rumuskan Aturan Baru Tunjangan Guru √ Kemendikbud Rumuskan Aturan Baru Tunjangan Guru
Kemendikbud akan menyusun permendikbud yang mengatur ihwal dukungan guru.
Menyusul adanya planning pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk dukungan profesi guru (TPG) pada 2018 mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merumuskan peraturan mendikbud (permendikbud) wacana (TPG).

Pemerintah berencana menaikkan alokasi anggaran TPG 2018 dari Rp 75,2 triliun menjadi Rp 79,6 triliun. Anggaran yang dialokasikan Rp 58,3 triliun untuk guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD). Kenaikan alokasi anggaran PNSD akan menyasar 3,9 juta guru.

Kemudian, sisa anggaran akan didistribusikan untuk 257.209 guru PNS Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 11,6 triliun dan Rp 4,8 triliun untuk guru swasta Kemenag. Kemendikbud mengelola Rp 4,9 triliun untuk guru swasta milik pemerintah kawasan (pemda).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad menegaskan kenaikan alokasi anggaran disebabkan jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah. Artinya, kenaikan bukan berupa dukungan per guru.

“Jumlah anggaran dukungan guru naik, lantaran jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah,” kata Hamid yang kutip dari Republika (04/09/17).

Sistem apa yang akan dipakai pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan TPG masih belum ditetapkan. Guru minimal tatap muka 24 jam dalam sepekan sebagai syarat mendapatkan TPG menyerupai yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.

Baca: Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan

Sedangkan, dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menyebut Hari sekolah dipakai oleh guru untuk melakukan beban kerja guru. Dalam Pasal 2 Permendikbud wacana Hari Sekolah itu menjelaskan Hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu pekan.

Hamid mengatakan, Kemendikbud masih menunggu peraturan presiden (Perpres) wacana penguatan pendidikan huruf (PPK) keluar. Kemudian, Kemendikbud akan menyusun permendikbud yang mengatur ihwal dukungan guru. Ia juga enggan menjabarkan apa saja yang akan diatur dalam permendikbud itu.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Thursday, November 9, 2017

√ Uu Pemerintah Kawasan Telah Disahkan

undang yang gres disahkan beberapa hari tersebut diberi nomor oleh pemerintah UU  √ UU Pemerintah Daerah Telah Disahkan


RUU ihwal Pemerintah Daerah kesudahannya telah disahkan pada 2 Oktober lalu. Undang-undang yang gres disahkan beberapa hari tersebut diberi nomor oleh pemerintah UU 23 Tahun 2014. Banyak hal terkait pengaturan penyelenggaraan Pemerintah Daerah diantaranya terkait kependudukan, keluarga berencana sampai perpecahan kepala tempat dengan wakilnya.


Menurut ketua Pansus RUU Pemerintah Daerah Totok Daryanto, dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 kasus kependudukan dan KB ditempatkan pada rel yang benar. Menurutnya, dengan adanya UU Pemerintah Daerah menambah energi gres untuk BKKBN dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk. Untuk itu sambungnya, dengan adanya UU Pemda, problem SDM akan diletakkan kepada pemerintah pusat. Petugas Lapangan KB (PLKB), Standarisasi pelayanaan KB, Sertifikasi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) akan berada di bawah pemerintah pusat.


Lain halnya berdasarkan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menyampaikan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang gres disahkan mempunyai aturan-aturan gres yang sanggup mencegah perpecahan antara kepala tempat dengan wakilnya. Dalam UU Pemerintah Daerah yang baru, lanjutnya, kepala tempat akan dipilih tunggal tanpa ada wakilnya atau “mono eksekutif”. Posisi wakilnya sekarang menjadi wewenang kepala tempat yang terpilih, dan tentunya sesudah menerima persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.


 


Meski begitu, UU Pemerintah Daerah yang gres tidak berlaku surut. Artinya, untuk tempat yang wakil kepala wilayahnya kosong dikala ini, maka peraturan yang usang masih berlangsung. Mekanismenya yakni melalui pengusulan oleh partai pengusung oleh DPRD, asalkan sisa masa jabatannya minimal selama 18 bulan.


Download UU Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintah Daerah



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Thursday, November 2, 2017

√ Mulai 2019 Guru Wajib Ketidakhadiran Elektronik Dipantau Kemendikbud

 Guru Wajib Absensi Elektronik Dipantau Kemendikbud √ Mulai 2019 Guru Wajib Absensi Elektronik Dipantau Kemendikbud
Bagi yang tidak mau mengikuti ketidakhadiran elektronik itu, dianggap mangkir dari tugas.
Mulai Januari 2019, kehadiran guru untuk mengajar di sekolah akan dipantau pribadi dinas pendidikan kawasan setempat serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal itu mengacu kepada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tujangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.

"Nantinya, setiap sekolah wajib mempunyai perangkat ketidakhadiran elektronik yang pribadi terhubung ke Kemendikbud. Dengan demikian, kehadiran guru dipastikannya akan terpantau tiap hari," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, Nandang Mulyana yang kutip dari Pikiran Rakyat (07/11/18).

Tidak hanya untuk guru, kewajiban ketidakhadiran elektronik berbasis online itu berlaku juga untuk para kepala sekolah. Absensi tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar pertimbangan bagi Kemendikbud untuk kenaikan pangkat guru maupun kepala sekolah. Bagi yang tidak mau mengikuti ketidakhadiran elektronik itu, dianggap mangkir dari tugas. Sanksinya, proteksi profesi mereka tidak dapat dicairkan.

Pengadaan Perangkat Absensi Dibiayai Dana BOS

Menurut Nandang, pengadaan perangkat ketidakhadiran elektronik itu harus disiapkan masing-masing sekolah dengan memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS Nomor 1 Tahun 2018. Nandang Mulyana menyampaikan pembelian perangkat harus mulai dilakukan. Sebab, penilain berbasis ketidakhadiran elektronik itu berlaku efektif awal Januari 2019 nanti.

Diberitakan sebelumnya, Kemendikbud pun akan mengevaluasi kinerja pengawas dan kepala sekolah. Dua jabatan tersebut mesti dievaluasi alasannya yaitu berperan sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan, tata kelola pengawas dan kapala sekolah harus terus menerus mengalami pembaruan. Diselaraskan dengan tuntutan zaman dan persaingan global. Menurutnya, pengawas dan kepala sekolah yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan akan kesulitan dalam mengelola sekolah.

“Kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur penting dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Mereka mempunyai kiprah strategis yang tidak saja memilih hitam putihnya pendidikan di sekolah tetapi bahkan memilih cetak biru generasi bangsa,” kata Muhadjir.

Kompetensi pengawas dan kepala sekolah harus selaras dengan tuntutan perubahan dan tantangan kekinian. Kebijakan pemerintah yang tak lagi mewajibkan kepala sekolah untuk mengajar harus dimanfaatkan dengan baik, ibarat melahirkan ide-ide yang inovatif untuk memajukan sekolah.

“Bahkan dibutuhkan paradigma gres dikala kita berbicara dalam konteks pelatihan tenaga kependidikan. Adaptif dengan kala gres yang ditandai dengan perubahan pesat dengan ketidakpastian yang kompleks ini, meniscayakan gagasan-gagasan yang dinamis, inovatif dan kreatif,” terang Mendikbud.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Friday, October 20, 2017

√ Download Uu Pemerintah Kawasan Nomor 23 Tahun 2014

Undang-Undang Republik Indonesia UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).


Download UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014


Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2014 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintah Daerah. Download PERPPU Nomor 2 Tahun 2014


Informasi lainnya terkait dengan ditetapkannya UU 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah.



Download juga : Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014


Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  √ Download UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

√ Perppu Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang PERPPU Nomor 2 Tahun 2014 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah.


Download : Perppu Nomor 2 Tahun 2014


Download : UU Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintah Daerah



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Sunday, October 15, 2017

√ Undang-Undang Manajemen Pemerintahan

Dalam rangka pembenahan penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerin √ Undang-Undang Administrasi PemerintahanDownload : Undang-Undang Administrasi  Pemerintahan


Dalam rangka pembenahan penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan diberi nomor 30 Tahun 2014 dimana pada beberapa waktu sebelumnya menetapkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.


Dengan lahirnya undang-undang ini, pemerintah yakin ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, kehadiran undang-undang sanggup menjadi landasan aturan untuk mengenali apakah sebuah keputusan dan atau tindakan terdapat kesalahan manajemen atau penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana.


Selain itu setiap Warga Masyarakat, memungkinkan mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga sanggup mengajukan somasi terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, sebab Undang-Undang ini merupakan aturan materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.


Legalisasi mekanisme manajemen pemerintahan bukanlah sebagai pengekangan terhadap perilaku tindak manajemen negara melainkan sebagai panduan bertindak dalam menjalankan kiprah dan fungsi yang diamanatkan kepadanya serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, tubuh dan/atau pejabat pemerintahan dalam memakai wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.


Undang-Undang Administrasi Pemerintahan ini memuat kejelasan jenis-jenis kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat. Kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan semoga terdapat kejelasan tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelaksanaan kewenangan. Selain itu, kata dia, UU ini mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga tubuh atau pejabat pemerintahan dalam menciptakan keputusan atau tindakan sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com