Yang Terhormat Bapak/ Ibu Koordinator GSI Tahun 2019
Dalam rangka berpartisipasi pada kompetisi Gala Siswa Indonesia tahun 2019, para Stakeholder (Sekolah, Kecamatan, Dinas Pendidikan Kab./Kota, Dinas Pendidikan Provinsi) dibutuhkan mengacu pada buku Juklak GSI 2019 dan Regulasinya. Adapun beberapa hal yang perlu kami sampaikan sehubungan dengan hal tersebut ialah :
1. Peserta GSI sudah harus terdaftar pada kompetisi GSI Sekolah Menengah Pertama tingkat Kecamatan sebelum mengikuti tahapan kompetisi selanjutnya;
2. Peserta GSI dalam 1 tim berjumlah 18 siswa dan 4 ofisial;
3. Dinas Pendidikan Kab./Kota sanggup mempelajari alur pelaksanaan GSI tingkat kecamatan yang telah diberikan panitia;
4. Dinas Pendidikan Kab./Kota selaku koordinator GSI tingkat kab./kota, perlu mengetahui halhal sebagai berikut:
1) Memastikan kompetisi GSI tingkat kecamatan sanggup diselenggarakan dan diikuti oleh
-sekolah yang mendaftarkan timnya.
-sekolah yang mendaftarkan timnya.
2) Koordinator GSI Kab./Kota sanggup memfasilitasi sekolah dengan alasan tertentu untuk sanggup berpartisipasi antara lain: sekolah terpencil, terpencar dan jauh; mempunyai siswa berbakat dalam bidang sepakbola dan jumlah akseptor didik pria di bawah 18 siswa.
3) Solusi untuk sekolah yang tidak mencukupi kuota pemain sanggup mendaftarkan timnya dengan mekanisme : 1. mencari pemain dari sekolah di kecamatan yang sama; 2. mendaftarkan pemain pemanis dengan memakai NPSN sekolah inti;
3. Sekolah inti mendaftarkan nama timnya dan menunjukkan keterangan dengan surat pernyataan untuk pemain pemanis dari sekolah lain;
4. surat pernyataan dimaksud akan diverifikasi menurut data DAPODIK untuk mengetahui kebenaran datanya, ketidaktersediaan siswa pria di sekolah dan jumlah rombel sekolah tersebut.
Contoh solusi: ada 3 sekolah dengan jumlah siswa pria terbatas, sekolah A (11 siswa); sekolah B (5 siswa); dan sekolah C (3 siswa). Ketiga sekolah tersebut sanggup digabungkan menjadi 1 tim dengan memakai NPSN Sekolah A. Poin 3 menjadi tanggungjawab koordinator kab./kota untuk memverifikasi kebenaran penggabungan sekolah dimaksud. Layak atau tidaknya ikut dalam mekanisme pendaftaran GSI Tahun 2019.
5. Kompetisi GSI di tingkat kab./kota harus melalui kompetisi. Jika ditemukan hanya satu sekolah di tingkat kecamatan. Sekolah sanggup pribadi mendaftarkan timnya;
6. Dinas Pendidikan Kab./Kota sanggup berkoordinasi dengan panitia pusat, kalau mengalami hambatan dalam menyelenggarakan kompetisi di tingkat kecamatan.
Terima Kasih
Sumber http://fgphsndrohul.blogspot.com
EmoticonEmoticon