Wednesday, December 27, 2017

√ Kedudukan Pemerintah Sentra Dalam Pemerintahan

Pemerintah pusat dalam arti singkat ialah presiden. Presiden merupakan forum negara yang punya kekuasaan menjalankan pemerintahan dan dibantu oleh seorang wakil dan para menteri. Kedudukan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Selain itu juga meliputi kebijakan perihal perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi strategis, konservasi dan standarisasi nasional. Lebih banyak pada pengaturan, pelatihan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma, standarisasi, pengawasan dan pembinaan.

Dalam UU No 32 Tahun 2004 perihal pemerintahan tempat dijelaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan tempat otonomi. Pembagian urusan pemerintahan itu didasarkan pada fatwa bahwa selalu ada aneka macam urusan pemerintahan yang tetap harus menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan yaitu urusan pemerintahan yang terdiri atas sebagai berikut:
Pemerintah pusat dalam arti singkat ialah presiden √ Kedudukan Pemerintah Pusat Dalam Pemerintahan
Presiden sebagai komando tertinggi NKRI

a. Politik luar negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan forum internasional, menetapkan kebijakna luar negeri, melaksanakan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan luar negeri dan lainnya. 

b. Pertahanan, contohnya membentuk angkatan bersenjata, menyatakan tenang dan perang, menyatakan negara atau sebagian negara dalam keadaan bahaya, membangun dan menyebarkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi warga negara dan lainnya.

c. Keamanan, contohnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan lainnya.

d. Moneter, contohnya mencetak uang dan memilih nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan lainnya.

e. Yustisi, contohnya mendirikan forum peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan forum permasyrakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, menunjukkan grasi, amnesti, abolisi, membentuk Undang-Undang, peraturan pemerintahan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berskala nasional.

f. Agama, contohnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku nasional, menunjukkan ratifikasi terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan lainnya dan bab tertentu bab urusan pemerintahan lainnya yang berskala nasional tidak diserahkan pada daerah.

Itulah pola tugas pemerintah pusat dalam mengatur kehidupan masyarakat. Kaprikornus kedudukan pemerintah pusat meliputi 6 aspek diatas.
Gambar: disini

Sumber http://www.gurugeografi.id


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)