Hukum yaitu aturan yang mengikat dan wajib dipatuhi untuk terciptanya kestabilan dalam bermasyarakat. Lalu darimana sumber aturan itu?. Sumber aturan yaitu kawasan sanggup ditemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum. Ada dua sumber aturan yaitu materil dan formal.
a. Materil
Sumber aturan materil yaitu sumber aturan yang memilih isi aturan itu sendiri. Contoh aturan materil ialah nilai agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, nalar budi, bangsa, korelasi sosisal, kekuatan politik dan keadaan geografi.
Al Alquran yaitu sumber aturan |
b. Formal
Sumber aturan formal merupakan ketentuan-ketentuan hkum yang telah mempunyai bentuk formal. Contoh sumber aturan formal antara lain sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Pengertian Undang-undang sebagai sumber aturan mempunyai arti formal dan materil. Undang-undang dalam arti dormal yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang-undang dan diundangkan sebagaimana mestinya. Undang-undang dalam arti luas yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat kepada setiap orang (umum). Di Indonesia, undang-undang meliputi peraturan perundang-undangan yang disusun berdasarkan hierarki. Mulai dari Pancasila-Pembukaan Undang-Undang Dasar 45-UU-Perpu-Perda.
2. Yurisprudensi
Pengertian Yurisprudensi yaitu keputusan hakim atau pengadilan sebelumnya. Keputusan ini muncul kalau menghadapi suatu perkara yang belum diatur dalam undang-undang sehingga hakim berkewajiban membuat aturan itu sendiri. Bila keputusan yang dihasilkan dianggap adil dan baik, keputusan tersebut akan digunakan hakim lain untuk menetapkan perkara serupa. Dengan begitu, keputusan hakim tersebut akan menjadi aturan tetap.
3. Kebiasaan
Pengertian Kebiasaan yaitu semua peraturan yang tidak ditetapkan pemerintah namun ditaati oleh semua masyarakat. Kebiasaan yang menjadi sumber aturan yaitu kebiasaan yang bersifat tetap dilakukan oleh anggota masyarakat sebagai kewajiban aturan ibarat aturan sopan santun di dalam masyarakat.
4. Traktat
Pengertian Traktat yaitu perjanjian antar negara. Traktat bersifat mengikat dan berlaku sebagai peraturan aturan terhadap warga negara dari tiap-tiap negara yang mengadakannya. Oleh karenanya, traktat sanggup dikatakan sebagai sumber hukum.
5. Doktrin
Pengertian Doktrin yaitu pendapat para hebat dalam menunjukkan pandangannnya terhadap aturan tertentu. Pendapat hebat ini digunakan sebagai materi pertimbangan dalam penetapan eksekusi pleh para hakim dalam suatu perkara atau oleh pembentuk undang-undang dalam hal mengkaji rancangan undang-undang.
EmoticonEmoticon