Kehidupan berbangsa dan bernegara harus diatur sedemikian rupa supaya terjadi stabilitas dan kedamaian bagi semua masyarakat. Untuk itu diharapkan aturan publik atau aturan yang mengatur tentang korelasi antara warga negara yang menyangkut kepentingan umum. Makara pengertian aturan publik itu aturan yang mengatur kehidupan warga neagra yang menyangkut kepentingan umum. Adapun yang masuk jenis atau kategori aturan publik ialah aturan tata negara, aturan manajemen negara, aturan pidana dan aturan program pidana. Berikut ini klarifikasi macam-macam aturan publik.
1. Hukum Tata Negara
Istilah aturan tata negara merupakan terjemahan dari kata staatsrecht. Semula aturan tata negara terbagi ke dalam dua kelompok yaitu aturan tata negara dalam arti luas dan aturan tata negara dalam arti sempit. Hukum tata negara dalam arti luas dibagi lagi ke dalam dua bab yaitu aturan tata negara dalam arti sempit dan aturan manajemen negara.
Terlepas dari pembagiann tadi yang dimaksud dengan aturan tata negara ialah sekumpulan peraturna aturan yang mengatur organisasi daripada negara, korelasi antar-alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
2. Hukum Administrasi (Tata Usaha) Negara
Hukum manajemen negara memakai istilah aturan tata perjuangan negara. Bidang aturan tata negara yaitu aturan tata negara dalam arti luas namun dengan semakin banyaknya campur tangan negara dalam hal meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat maka peranan aturan manajemen negara dirasakan semakin penting dan luas.
Dengan demikian sanggup diartikan bahwa HTUN ialah himpunan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan-hubungan aturan antara pemerintah (tata perjuangan negara) dengan warga negaranya sehingga para pelaksana pemerintahan sanggup menjalankan tugasnya dengna baik.
![]() |
Hukum publik mengatur urusan umum antar warga negara |
3. Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan terjemahan dari kata sttrafrecht. Hukum pidana termasuk dalam bidang aturan publik lantaran aturan pidana mengatur hal-hal yang terkait kepentingan umum. Makara aturan pidana ialah keseluruhan aturan aturan yang mengatur hukuman atau eksekusi khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hkum yang berupa pelanggaran dan kejahatan.
Dalam hkum pidana Indonesia di kitab undang-undang hukum pidana Pasal 10 dikenal dua macam eksekusi yaitu;
a. Hukuman pokok terdiri atas:
1) pidana mati
2) pidana penjara: a. seumur hidup, b. pidana penjara selama waktu tertentu (maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun)
3) pidana kurungan maksimal 1 tahun dan minimal 1 hari
4) pidana denda
5) pidana tutupan
b. Hukuman perhiasan terdiri atas:
1) pencabutan hak-hak tertentu:
Dalam Pasal 35 KUHAP pencabutan hak itu sanggup berupa:
a. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu
b. hak memasuki angkatan bersenjata
c. hak menentukan dan dipilih dalam pemilu
d. hak menjadi penasihat aturan atau pengurus atas penetapan pengadilan dan hak menjadi wali
e. hak menjalankan kekuasaan bapak
f. hak menjalankan mata pencaharian tertentu
g. perampasan barang tertentu
h. pengumuman putusan hakim
c. Hukum Acara Pidana
Hukum program pidana ialah peraturan-peraturan yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan pidana. Hukum program pidanan mengatur ihwal proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, investigasi di persidangan, penuntutan, penjatuhan aturan dan pelaksanaan hukuman.
Oleh lantaran itu keberadaan aturan program pidana sangat diharapkan alasannya tanpa aturan program pidana, aturan pidana merupakan aturan-aturan yang tidak ada artinya atau pasal-pasal mati.
d. Hukum internasional
Hukum internasional ialah aturan yang mengatur korelasi antara dua negara atau lebih. Makara aturan internasional mengatur seluruh kepentingan antar negara demi terwujudnya perdamaian dunia dan terjadinya kerjasama antar negara di banyak sekali bidang kehidupan.
Gambar: disini
Sumber http://www.gurugeografi.id
EmoticonEmoticon