Saturday, January 6, 2018

√ Pengertian Hak Asasi Insan (Ham)

Dalam isu televisi atau media umum tentu kita sudah sering istilah HAM atau Hak Asasi Manusia. Lalu apa pengertian HAM itu sebenarnya?. Hak intinya yaitu kewenangan untuk bertindak. Kewenangan itu sanggup muncul sebab pinjaman orang lain, aturan hukum, pinjaman masyarakat atau negara. Namun ada puala hak yang bukan merupakan pinjaman pihak lain melainkan bawaan yaitu HAM.

HAM yaitu kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipil. Hal-hal yang asasi itu yaitu aneka macam hal yang memungkinkan insan sanggup hidup layak sebagai insan sejati.

HAM bersifat kodrati, hak tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang memilikinya, siapun orangnya dimanpun ia berada, bagaimanapun keadaannya. Dasar keberadaan HAM yaitu kodrat seseorang sebagai manusia. Dengan demikian HAM seseorang tidak bergantung pada akreditasi pihak lain. Diakui atau tidak oleh pihak lain, setiap orang tetap saja punya HAM. HAM juga tidak sanggup dihilangkan oleh pihak manapun. Pihak lain hanya sanggup tidak mengakui atua melanggar HAM namun meksipun tidak diakui atau dilanggar HAM itu tetap ada.

Dalam isu televisi atau media umum tentu kita sudah sering istilah HAM atau Hak Asasi √ Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi insan jangan dipelintir dan disalahgunakan
Semakin HAM diakui dan dijamin pelaksanaanya maka semakin mungkin orang sanggup menjalankan kehidupan masuk akal sebagaimana layaknya manusia, begitupun sebaliknya. Patut diingat bahwa ada beberapa definisi atau pengertian HAM dan satu sama lain berbeda. Berikut ini penjelasannya:

a. HAM yaitu hak-hak yang dimiliki insan bukan sebab diberikan kepadanya oleh masyarakat, jadi bukan sebab aturan nyata yang berlaku melainkan menurut martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya sebab ia insan (Franz Magnis-Suseno).
b. HAM yaitu hak yang dimiliki oleh semua umat insan di segala masa dan di segala daerah sebab keutamaan keberadaannya sebagai insan (A.J.M. Milne).
c. HAM dan kebebasan-kebebasan mendasar yaitu hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas insan (David Beetham & Kevin Boyle).
d. HAM yaitu hak aturan yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki atau perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar namun tidak sanggup dihapuskan. Hak asasi merupakan hak aturan yang berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. HAM dilindungi oleh konstitusi dan aturan nasional di banyak neagra di dunia (C. de Rover).
e. HAL yaitu ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara terang dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah (Austin-Ranney).
f. HAM yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat keberadaan insan sebagai mahluk Allah SWT dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta proteksi harkat dan martabat insan (UU No. 39 Th. 1999 dan No.26 Th. 2006).

Sumber: Erlangga. PKn Kelas X.
Gambar: disini

Sumber http://www.gurugeografi.id


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)