Thursday, January 11, 2018

√ Penggolongan Aturan Berdasarkan Isi, Bentuk, Tempat, Waktu Dan Cara Mempertahankannya


Hukum merupakan suatu perangkat negara yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat di dalamnya. Hukum sanggup dikelompokkan berdasarkan Isi, Bentuk, Tempat, Waktu dan Cara Mempertahankannya.

a. Menurut isinya, aturan sanggup dibedakan menjadi:
1. Hukum publik yaitu aturan yang mengatur relasi antara negara dan warga neagra yang menyangkut kepentingan umum.
2. Hukum privat yaitu aturan yang mengatur relasi antara orang yang satu dan yang lain yang mengangkut kepentingan perorangan.

b. Menurut bentuknya, aturan sanggup dibedakan menjadi:
1. Hukum tertulis, yaitu aturan yang dicantumkan di dalam aneka macam peraturan negara. Hukum tertulis terdiri atas dua jenis yaitu:
a). Hukum tertulis yang dibukukan menyerupai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kodifikasi yaitu pembukuan jenis-jenis aturan tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Adapun tujuan dari kodifikasi aturan yaitu kepastian hukum, penyederhanaan aturan dan kesatuan hukum.

b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan menyerupai peraturan hak merek dagang dan peraturan kepailitian (bangkrut).

2. Hukum tak tertulis, yaitu aturan yang masih hidup dan berkembang dalam masyarakat tapi tidak tertulis menyerupai aturan watak atau aturan kebiasaan.

c. Menurut kawasan berlakunya, aturan sanggup dibedakan sebagai berikut:
1. Hukum nasionla, yaitu aturan yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negara tersebut.
2. Hukum internasional, yaitu aturan yang mengatur relasi aturan di dunia internasional.
3. Hukum asing, yaitu aturan yang berlaku di negara lain.
Hukum merupakan suatu perangkat negara yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat di dal √ Penggolongan Hukum Menurut Isi, Bentuk, Tempat, Waktu dan Cara Mempertahankannya
Klasifikasi aturan bermacam-macam
d. Menurut waktu berlakunya, aturan sanggup dibedakan menjadi:
a. ius constitutum, yaitu aturan yang berlaku pada dikala ini dalam suatu negara tertentu. Dengan kata lain, aturan yang berlaku pada suatu waktu dalam suatu negara tertentu (hukum positif).
b. ius constituendum, yaitu aturan yang dibutuhkan berlaku pada waktu yang masa akan datang.
c. Hukum asasi, yaitu aturan yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu namun berlaku selamanya alias abadi bagi semua penduduk dunia.

e. Menurut cara mempertahankannya, aturan sanggup dibagi menjadi:
1. Hukum material yaitu aturan yang memuat peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan. Hukum material terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

2. Hukum formal yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menuntaskan suatu perbuatan yang melanggar aturan material. Dengan kata lain, peraturan yang berisi ihwal bagaimana aturan material itu sanggup dilaksanakan atau dipertahankan. Contohnya aturan program perdata dan aturan program pidana. Dalam hal ini aturan formal disebut aturan acara.

f. Menurut sumbernya, aturan sanggup dibagai menjadi
1. Hukum Undang-Undang yaitu aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yaitu aturan yang terletak di dalam peraturna-peraturan kebiasaan atau adat.
3. Hukum Traktat, yaitu aturan yang terletak di dalam perjanjian antar negara.
4. Hukum Yurisprudensi, yaitu aturan yang terbentuk alasannya yaitu putusan hakim.

g. Menurut sifatnya, aturan sanggup dibedakan menjadi:
1. Hukum yang memaksa yaitu aturan yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
2. Hukum yang mengatur (pelengkap) yaitu aturan yang sanggup dikesampingkan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah menciptakan sendiri dalam suatu perjanjian.
Gambar: disini

Sumber http://www.gurugeografi.id


EmoticonEmoticon