Wednesday, February 14, 2018

√ Kiprah Presiden, Wakil Presiden Dan Menteri Di Indonesia

Negara Indonesia tersusun atas
pemerintah sentra dan pemerintah daerah. Pemerintah sentra dalam hal ini yaitu presiden, wakil presiden dan menteri. Lalu apa saja kiprah dari ketiga komponen tersebut?. 

a. Presiden
Presiden yaitu forum yang mempunyai kekuasaan menjalankan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut:
1. memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
2. mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR.
3. memutuskan Peraturan Pemerintah
4. memutuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam kondisi genting atau memaksa.
5. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Sebagai kepala negara, presiden mempunyai kiprah dan wewenang antara lain:
1. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
2. menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan menciptakan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
3. menyatakan keadaan bahaya, syarat dan karenanya ditetapkan dengan Undang-Undang.
4. mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
5. mendapatkan penempatan duta negara lain.
6. memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
7. memberi amnesti dan penghapusan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
8. memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.Pres
9. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi pesan yang tersirat dan pertimbangan kepada presiden.
 Pemerintah sentra dalam hal ini yaitu presiden √ Tugas Presiden, Wapres dan Menteri di Indonesia
Presiden dan wakil presiden RI

b. Wakil Presiden
Tugas wakil presiden yaitu membantu presiden. Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan maka Wakil Presiden menggantikannya hingga dengan habis masa jabatannya. Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada sesorang yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden sanggup berakhir dikarenakan telah berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.

c. Menteri
Meneri sering disebut juga sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga yaitu menteri negara koordinator, menteri negara yang memimpin kementerian, menteri non kementerian da pejabat tinggi negara setingkat menteri.

Sumber http://www.gurugeografi.id


EmoticonEmoticon