Monday, February 5, 2018

√ Santunan Penghargaan Atas Disahkannya Revisi Uu Asn No 5 Tahun 2014


 As salamuaikum Wr-Wb



Penghargaan setinggi tingginya kami sampaikan kepada Pengurus dan jajaran ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten se Indonesia) atas usahanya dalam mendukung revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang berkeadilan.

Kami berharap bahwa revisi UU ASN kali ini bisa rnenyelesaikan banyak sekali problematika kepegawaian di Indonesia yang hingga 4 tahun pasca disahkannya UU No 5 tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara belum bisa menjawab prinsip-pnnsip keadilan dan keprolesionalan pegawal di Indonesia

Melalui revisi UU ASN no 5 tahun 2014 dimana seluruh pegawai pemerintah Non PNS tanpa memandang profesi sanggup diangkat secara Iangsung menjadi PNS tanpa harus melalui seleksl. Para pegawai Non PNS tersebut telah teruji kesetiaan dan keprofesionalannya dalam menjalankan kiprah dan fungsi pemerintahan secara umum. Oleh akhirnya revisi UU ASN ini harus disegerakan biar tidak meniadi beban bagi pemerintah yang akan datang.



Sumber http://fgphsndrohul.blogspot.com


EmoticonEmoticon