Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pemerintah memberi solusi penangan bersama antara pemda dan pemprov dalam pengelolaan SMA-SMK.
Hal ini akan diterapkan sesudah adanya pertemuan wali kota bersama Presiden RI Jokowi di Istana Bogor pada 23 Juli 2018 lalu, beberapa wali kota memberikan uneg-uneg-nya. Jokowi baiklah bahwa pengelolaan SMA-SMK dikembalikan ke kabupaten/kota lagi, asalkan tidak mengubah UU.
Mendikbud Muhadjir Effendy merespons aspirasi pengelolaan Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dikembalikan lagi ke pemerintah kabupaten/kota. Celah tidak mengubah UU itulah yang dipegang teguh oleh Muhadjir.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu berencana mengumpulkan kepala dinas pendidikan (kadisdik) kabupaten/kota se-Indonesia. Dalam pertemuan itu, Muhadjir akan memberikan solusinya. ”Ada baiknya (pengelolaan SMA-SMK) dengan bagan pembantuan,” ujar Muhadjir
Skema pembantuan yang Muhadjir maksudkan ialah pengelolaan SMA-SMK melibatkan kedua pihak. Yakni, duet pemprov dan pemkab/pemko. Solusi tersebut dipilih Muhadjir dengan alasan tidak perlu mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Pemda). ”Karena mengubah UU itu susah,” kata Muhadjir.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengambilalihan pengelolaan SMA-SMK dari Pemkot Malang ke Pemprov Jatim terjadi semenjak 2016 lalu. Hal itu merujuk UU 23 Tahun 2014 perihal Pengganti UU 32 Tahun 2004 bahwa administrasi pengelolaan SMA-SMK berada di tangan pemprov. Namun, penerapannya dua tahun kemudian, yakni 2016.
Selain pertimbangan tidak mengubah UU, jalan tengah yang diambil Muhadjir juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya rebutan alih kelola. ”Kenapa memakai kombinasi (duet pemkot-pemprov)? Itu biar tidak terjadi pengkavlingan pengelolaan antara pemda dan pemprov,” kata laki-laki berusia 62 tahun itu.
Model menyerupai ini, lanjut Muhadjir, dapat dipayungi dengan isyarat presiden (inpres). Menurut Muhadjir, penerbitan inpres merupakan cara terhalus dan terdekat untuk mengatasi ”kisruh” pengelolaan SMA-SMK. Sebab menurut pengamatannya, tidak semua kabupaten/kota meminta pengelolaan dikembalikan.
”Banyak juga kawasan yang baiklah (SMA-SMK dikelola pemprov),” kata dia. ”Alasannya, jika dikelola provinsi, dana kawasan tidak berkurang banyak dan dapat dialihkan untuk kepentingan lainnya,” tambah laki-laki kelahiran Madiun itu.
Disinggung mengenai apa saja keluhan wali kota terkait pengelolaan SMA-SMK oleh provinsi, Muhadjir menyebut ada tiga masalah. Pertama, pemindahan aset pendidikan kawasan yang beralih ke provinsi tergolong rumit. Kedua tanggung jawab pendanaan tidak jelas. Ketiga, khawatir pemprov tidak maksimal mengelola SMA-SMK.
”Beberapa wali kota khawatir, jika Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tidak dibiayai mereka (pemda), nanti mutunya jelek,” kata Muhadjir. (Sumber : Jawapos.com).
Demikianlah informasi perihal bagan pembantuan pengelolaan SMK-SMA antara pemda dan pemprov tampa merubah UU. Cukup dengan inpres. Semoga info ini bermanfaat dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan Pemprov. Kami baiklah bila dikembalikan ke pemda.
Sumber http://www.budilaksono.com/
EmoticonEmoticon