Thursday, March 8, 2018

√ Sistem Aturan Indonesia Dan Cirinya

Indonesia yakni negara berdasar atas aturan atau rechstaat oleh alasannya yakni itu semua contoh kehidupan masyarakatnya harus mengikuti aturan yang berlaku. Sistem yakni seperangkat unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas. Sementara aturan yakni peraturan atau tata tertib yang bersifat memaksa, mengikat dan mengatur korelasi insan dan insan lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut aturan nasional. Lalu bagaimanan sistem aturan Indonesia beserta cirinya?.

Tata aturan nasional yakni peraturan aturan yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata aturan nasional itu terdiri dari aturan tertulis dan aturan tidak tertulis. Pakar Hukum Mochtar Kusumaatmadja menyampaikan bahwa aturan yakni keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dalam proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

Berdasarkan hal itu aturan yakni norma yang bersumber dari pemerintah atau negara. Pelanggaran terhadap norma aturan akan dikenai sanksi. Norma aturan bersifat tergas dan memaksa atau mengikat. Contoh bila kau melanggar aturan sekolah niscaya kena sanksi, atau bila kau masuk jalur bussway di Jakarta niscaya akan ditilang.
Indonesia yakni negara berdasar atas aturan atau  √ Sistem Hukum Indonesia dan Cirinya
Hukum harus ditaati bukan dilanggar
Tujuan memahami tata aturan yakni untuk mengetahui perbuatan atau sikap manakah yang sesuai atau melanggar hukum. Selain itu tujuan memahami tata aturan yakni untuk memahami kedudukan seseorang dalam masyarakat apakah kewajiban, hak dan wewenangnya dijalankan dengan benar atau tidak. Kaprikornus aturan mencakup beberapa unsur yaitu:
1. peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan yang dibentuk oleh badan-badan resmi.
3. peraturan yang bersifat memaksa
4. adanya hukuman yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut

Adapun ciri-ciri aturan adalah:
1. adanya perintah atau larangan
2. perintah atau larangan itu harus ditaati 

Selain itu aturan mempunyai fungsi terhadap subjek hukm yaitu:
1. menjamin kepastian aturan bagi setiap orang dalam masyarakat
2. menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran.
3. menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.
Gambar: disini

Sumber http://www.gurugeografi.id


EmoticonEmoticon