Monday, April 23, 2018

√ Berikut Klarifikasi Prosedur Penerbitan Sktp Guru Tahun 2018

Saat ini sudah memasuki masa Penerbitan SKTP Guru tahun 2018, Dirjen GTK Sudah menerbitkan pemeberitahuan bahwa Kepala sekolah dan guru harus memutakhirkan data Dapodik dengan benar.

Selain itu, dinas pendidikan sudah menerima pemberitahuan untuk segera mengusulkan penerbitan SKTP tanpa menunggu kelengkapan isian daftar hadir GTK. Hal ini disebabkan pada ketika ini Aplikasi GTK masih dalam taraf pengembangan baik aktivitas maupun infrastruktur.


Berikut ini beberapa klarifikasi Terkait Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018 menurut powerpoint Setditjen GTK terkait Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018, yang antara lain membahas perihal DHGTK, Sinkronisasi Data Dengan BKN, Pemasalahan dan Solusi, serta Kuncian Dapodik (Data dapodik yang tidak sanggup diubah)

VERIFIKASI KEHADIRAN
• Setiap Guru harus mengisi daftar Kehadiran Online (Hadir GTK), efektif mulai Juli 2018
• Jika sudah memakai Mesin Sidik Jari sanggup disinkronkan dengan Hadir GTK (jika mesin mendukung teknologi online)
• Daftar kehadiran dipakai oleh Dinas Pendidikan untuk memverifikasi proposal SKTP
• NPSN
• NPSN sekolah sesuai dengan NPSN yang ada pada data master sekolah di dapodik
• Userid
• User id ada dua macam yang diperbolehkan Login
• User ID dapodik (OPS) yang biasa dipakai untuk login pada aplikasi dapodik
• User ID kepala Sekolah yang dibentuk oleh OPS pada aplikasi dapodik untuk data PTK kepala sekolah.
• Password
• Sesuai dengan user Id yang digunakan
• Capthca
• Angka yang tertera pada form login

Login Aplikasi Hadir GTK
Data Sekolah
• Profile pengguna
• Chart donat bertingkat data kehadiran perbulan dalam 1 semester
– Chart semester 1 tahun anutan 2017/2018 (20171)
– Chart bulan Juli 2017
– Chart bulan Agustus 2017
– Chart bulan September 2017
– Chart bulan Oktober 2017
– Chart bulan November 2017
– Chart bulan Desember 2017

Menu Kehadiran
• Profile Sekolah
• Kalender Sekolah
• Daftar hadir guru dan tenaga kependidikan perbulan
– Defaultnya yaitu hadir, jikalau dilakukan pada bulan yang sama. Misal ketidakhadiran bulan agustus dilakukan dibulan agustus, maka mulai dari tgl 1 s/d tgl hari berjalan sudah di centang.
– Hilangkan tanda centang khusus untuk guru yang tidak masuk (alpha, izin, sakit,cuti, dinas luar dan sebagainya)

SINKRONISASI DATA DENGAN BKN
• Guru PNS yang NIP nya tidak terdaftar pada BKN tidak diakui sebagai PNS
• Pangkat Golongan dan Masa Kerja mengacu pada data BKN (untuk perhitungan Gaji Pokok)
• Jabatan PNS mengacu pada Jabatan pada BKN
• Keaktifan Guru mengacu pada data BKN

PERMASALAHAN
• Gaji Pokok pada Dapodik lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data BKN  akan diambil Gaji Pokok Pada BKN
• Gaji Pokok pada BKN lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data Dapodik Menunggu hingga diadaptasi pada Dapodik, atau akan diterbitkan sesuai Gaji Pokok pada Dapodik. Kekurangan pembayaran akan di rapel pada Semester berikut.

PERMASALAHAN
• NIP tidak ditemukan pada BKN Jika lantaran kesalahan pengentrian pada Dapodik, perbaiki pada Dapodik. Jika kesalahan pada Data BKN, perbaiki data BKN. NIP harus sesuai antara Dapodik dan BKN
• Jabatan bukan Guru pada BKN  Harus melaksanakan update sesuai dengan Jabatan yang tertera pada SK PNS

PERMASALAHAN
• Dinyatakan tidak aktif atau dalam masa Hukuman  Jika sudah ada SK pengaktifan kembali, lakukan update pada SAPK

KUNCIAN DATA DAPODIK
1. KUNCIAN SISWA
– Siswa pada Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
– Siswa yang terkunci dilarang dipindahkan lantaran akan kembali ke Rombel Lama

KUNCIAN DATA DAPODIK
2. KUNCIAN ROMBEL
– Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
– Rombel yang terkunci tidak sanggup dihapus (walau pada Dapodik nya sanggup dihapus)
– Pembelajaran dan Murid tetap mengacu ke Rombel yang terkunci walapun pada Dapodik sudah diubah

KUNCIAN DATA DAPODIK
3. KUNCIAN PEMBELAJARAN
– Pembelajaran Guru yang sudah diusulkan Insentif Bukan PNS dan Tunjangan Profesi akan terkunci
– Pembelajaran yang terkunci tidak sanggup dipindahkan ke Guru lain
– Pembelajaran yang dipindahkan ke Guru Lain akan menciptakan JJM Tidak normal

KUNCIAN DATA DAPODIK
4. KUNCIAN TUGAS TAMBAHAN
– Tugas Tambahan untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
– Tugas Tambahan yang terkunci tidak sanggup dipindahkan Ke Guru Lain
– Jika Tugas Tambahan dialihkan ke Guru lain maka sanggup mengakibatkan Tugas Tambahan tidak diakui (berlebih)

KUNCIAN DATA DAPODIK
4. KUNCIAN GAJI POKOK
– Gaji Pokok untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
– Guru yang honor pokok nya belum sesuai harap tidak diusukan dulu SKTP nya
– Setelah Gaji Pokok diperbaiki dan sudah muncul di SIM-TUN maka gres boleh diusulkan
– Gaji Pokok yang tertera pada SKTP tidak sanggup diubah pada SIMBAR (tidak ada Reload Gaji Pokok)


Demikian informasi klarifikasi Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018.
Semoga bermanfaat, silahkan dishare!

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon