Friday, April 20, 2018

√ Langkah-Langkah Pengajuan Dan Penerbitan Nuptk

Tentunya kalau anda berprofesi sebagai Guru √ Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK
pengajuan dan penerbitan NUPTK

Tentunya kalau anda berprofesi sebagai Guru, tenaga manajemen atau yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan tentunya sudah tidak gila lagi dengan NUPTK. Ya NUPTK merupakan salah satu nomor untuk pendataan GTK yang mempunyai fungsi diantaranya sebagai syarat untuk mendapatkan derma pengahasilan. Namun pada kenyataannya penerbitan NUPTK cukup sulit apalagi kalau anda bekerja di sekolah Negeri. Tapi di tahun 2019 ini Pemerintah memberi fasilitas bagi GTK yang akan mengajukan NUPTK. Berikut ini Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK.


Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:


1. PTK atau Guru yang belum mempunyai NUPTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).


2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK bagi PTK atau Guru yang belum mempunyai NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.


3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK PTK atau Guru yang belum mempunyai NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melaksanakan investigasi berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah kalau tidak ada berkas yang asli, maka sanggup diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan dalam pengajuan NUPTK terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).


4. LPMP menerma pengjuan pnerbitan NUPTK GTK atau Guru yang belum mempunyai NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan mengusut persyaratan dalam file elektronik. BPKLN mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK PTK atau Guru yang belum mempunyai NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).


5. PDSPK menrima pengjuan pnerbitan NUPTK bagi PTK atau Guru yang belum mempunyai NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan mengusut semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi ketika ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tdak melalui prosedur pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan eksklusif masuk di antrian PDSPK.


Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang membuktikan letak kesalahan dan memperlihatkan solusi yang benar dan jelas.


Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:



  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan belajar.

  2. Belum mempunyai NUPTK.

  3.  Bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN;

  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  5. Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;

  6. Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;

  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;

  8. Surat keputusan atau SK pengangkatan PTK atau Guru yang belum mempunyai NUPTK dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.


Baca Juga :


Download Formulir Pendaftaran siswa gres SD, SMP, Sekolah Menengan Atas (klik disini)


Download Instrumen pengakuan 8 Standar (Klik disini)



Demikianlah artikel mengenai Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK biar memberi citra mengenai pengajuan NUPTK biar bermanfaat.




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon