Tes CPNS Sekolah Kedinasan. Rekan-rekan dicariguru.com kali ini kami akan membagikan isu seputar penerimaan Peserta latih sekolah kedinasan. Informasi ini kami sanggup dari situs resmi BKN.go.id. Humas BKN, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan Tahun 2019 pada Rabu (15/5/2019) Kementerian Perhubungan mulai digelar. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut diselenggarakan secara serentak sampai 19 Mei 2019 di 39 titik lokasi di seluruh Indonesia dengan total peserta sebanyak 25.245 orang.
Sekretaris Utama (Sestama) BKN, Supranawa Yusuf yang membuka sekaligus memperlihatkan pengarahan dalam SKD Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan di titik lokasi BKN Pusat, Jakarta tersebut memberikan kepada para peserta untuk sanggup mengambil hikmah suasana bulan mulia yang sanggup menginspirasi setiap peserta. Sestama BKN juga memberikan bahwa peserta harus tetap fokus dan tidak tegang meskipun berpuasa, sehingga sanggup berkonsentrasi dalam menjawab soal ujian “Berkah di bulan Ramadan, semoga seluruh peserta sanggup menuntaskan SKD dengan mudah, mendapat nilai manis dan lulus,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Djoko Sasono menjelaskan bahwa tes SKD menuntut peserta biar selalu siap dan yakin dalam menghadapi kiprah atau ujian. Karena para peserta yang lolos seleksi sampai final dibutuhkan sanggup menjadi biro perbaikan di Kementerian Perhubungan. Selain itu Djoko juga menegaskan bahwa dalam mengikuti SKD Sekolah Kedinasan, segala bentuk kecurangan itu sangat dilarang. “Yakin pada diri sendiri dan menangkan setiap tes, kemudian kita akan jadi tim bersama,” tambahnya.
Baca Juga :
Langkah-langkah penerbitan NUPTK (Baca disini)
Juknis Penerimaan Siswa gres (Baca disini)
SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2019 memakai Computer Assisted Test (CAT) BKN, yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan sebanyak 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Peserta harus memenuhi nilai ambang batas untuk sanggup melaju ke tahapan selanjutnya, yakni TWK 75 poin, TIU 80 poin, dan TKP 143 sesuai dengan Pemeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2019. han/suf/kaw
Sumber aciknadzirah.blogspot.com

EmoticonEmoticon