Thursday, May 10, 2018

√ Honorer K2 Tolak Pppk, Revisi Uu Asn Dianggap Solusi

SUARAPGRI - Jakarta, Komisi X dewan perwakilan rakyat akan berupaya supaya pengangkatan honorer K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sanggup diwujudkan lewat revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pasalnya, solusi yang ditawarkan oleh pemerintah dalam bentuk tiga bagan bagi honorer K2, terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), masih menerima penolakan.


"Harus ada regulasinya. Pemerintah itu gotong royong perhitungannya bukan regulasi. Regulasi kan masih sanggup diubah. Kalau dibilang nanti menyalahi UU, ya tinggal direvisi," ucap Wakil Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat Abdul Fikri Faqih ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/9).

Apalagi, lanjutnya, ini untuk guru honorer K2, ia sudah berdiskusi panjang dengan user, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Bahkan, Kemendikbud sudah mengusulkan poin revisi terbatas pada UU ASN. Bahwa revisi akan menyebutkan honorer K2 sanggup diangkat menjadi PNS.

"Mendikbud sudah mengusulkan juga, sanggup saja kan ditambahkan pengalaman kerja, pengalaman mengajar sehingga mereka (K2) punya poin. Kalau tidak, hanya umur 35 tahun, ya karenanya enggak mengakomodasi mereka," imbuh Fikri.

Di antara poin revisi terbatas yang sanggup dilakukan ialah memasukkan frasa gres yang sanggup mengakomodir K2. Sehingga, ada payung aturan saat pemerintah mengangkat para honorer K2.

"Misalnya soal usia, umpamanya bunyinya 35 tahun dan atau umpamanya ditambahkan kalimat atau berpengalaman sekian tahun dengan SK dari kepala daerah. Atau sanggup saja frasa lain untuk mengakomodasi K2 itu," tuturnya.

(sumber: jpnn.com)

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)