SUARAPGRI - Pengadaan CPNS 2018 direncanakan membuka 238.015 formasi. Sebanyak 51.271 deretan untuk instansi sentra (76 K/L) dan 186.744 deretan untuk instansi kawasan (525 Pemda).
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, dari 238.015 itu sebanyak 120 ribu dialokasikan untuk deretan tenaga pendidik (guru dan dosen).
Kemudian sebanyak 60 ribu untuk tenaga kesehatan, dan sisanya tenaga teknis menyerupai penyuluh, tenaga infrastruktur, serta yang lainnya.
"Tenaga pendidikan mendapat deretan paling banyak alasannya ketika ini tengah krisis guru. Makanya alokasinya diperbanyak," terang Setiawan di Jakarta.
Dia juga membeberkan, peruntukan instansi sentra terdiri dari jabatan inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, guru madrasah Kementerian Agama (Kemenag) yang bertugas di kabupaten/kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.
Adapun peruntukan instansi kawasan terdiri dari guru kelas dan mata pelajaran sebanyak 88.000 formasi.
Lalu guru agama sebanyak 8.000 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 60.315 deretan (dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga medis/paramedis), serta tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
Sedangkan, penetapan deretan khusus pengadaan CPNS 2018 terdiri dari putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 Bima Haria Wibisana juga menambahkan, untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar diubahsuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS.
Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal registrasi daring/online sscn.bkn.go.id.
"Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu deretan jabatan," jelasnya.
(sumber: jpnn.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.comDeputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, dari 238.015 itu sebanyak 120 ribu dialokasikan untuk deretan tenaga pendidik (guru dan dosen).
Kemudian sebanyak 60 ribu untuk tenaga kesehatan, dan sisanya tenaga teknis menyerupai penyuluh, tenaga infrastruktur, serta yang lainnya.
"Tenaga pendidikan mendapat deretan paling banyak alasannya ketika ini tengah krisis guru. Makanya alokasinya diperbanyak," terang Setiawan di Jakarta.
Dia juga membeberkan, peruntukan instansi sentra terdiri dari jabatan inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, guru madrasah Kementerian Agama (Kemenag) yang bertugas di kabupaten/kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.
Adapun peruntukan instansi kawasan terdiri dari guru kelas dan mata pelajaran sebanyak 88.000 formasi.
Lalu guru agama sebanyak 8.000 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 60.315 deretan (dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga medis/paramedis), serta tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
Sedangkan, penetapan deretan khusus pengadaan CPNS 2018 terdiri dari putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 Bima Haria Wibisana juga menambahkan, untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar diubahsuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS.
Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal registrasi daring/online sscn.bkn.go.id.
"Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu deretan jabatan," jelasnya.
(sumber: jpnn.com)

EmoticonEmoticon