Thursday, June 28, 2018

√ Donasi Khusus Untuk Guru Garis Depan

SUARAPGRI - Dalam rangka mewujudkan anak bangsa yang cerdas biar sejajar dengan bangsa-bangsa lain, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI melaksanakan aktivitas Guru Garis Depan (GGD).

Guru Garis Depan bertugas untuk membangun sumber daya insan (SDM) yang tersebar di kawasan tertinggal di ujung negeri.


Sejak digulirkan pada tahun 2015 silam, tercatat 7.093 guru yang telah dikirim ke garis depan negara. Saat ini terdapat 6.296 GGD yang tersebar di 93 kabupaten seluruh Indonesia.

Penyebaran guru-guru ini meliputi:

Sumatera Utara (343 orang), Nagroe Aceh Darussalam/NAD (110), Riau (304), Sumatera Barat (148), Bengkulu (47), Kepulauan Riau (26), Lampung (108), Banten (39), Sumatera Selatan (103) dan Jawa Barat (39).

Di wilayah Jawa Timur (483), Nusa Tenggara Barat (259), Kalimantan Barat (1.492), Kalimantan Tengah (39), Nusa Tenggara Timur (966), Kalimantan Selatan (96), Kalimantan Timur (13), Kalimantan Utara (40), Sulawesi Barat (68), Gorontalo (126), Sulawesi Utara (93), Sulawesi Selatan (97), Sulawesi Tenggara (164), Sulawesi Tengah (376), Maluku (201), Maluku Utara (167), Papua Barat (283) dan Papua (363).

Guru Garis Depan diperlukan sanggup mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan kawasan tertinggal yang ketika ini masih tinggi.

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan perhatian berupa tunjangan khusus kepada guru-guru yang mengajar di kawasan sangat tertinggal.

Tunjangan khusus itu diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan kiprah di kawasan kategori sangat tertinggal berdasarkan indeks desa membangun Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Berdasarkan data tersebut, ketika ini masih ada 14.107 kawasan sangat tertinggal di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 perihal Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018, tunjangan khusus melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik untuk Guru PNS memperoleh alokasi Rp 1,8 triliun dan Rp 427,5 miliar melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2018 untuk Guru Bukan PNS.

Kendati demikian, APBN hanya bisa membayarkan untuk kawasan sangat tertinggal saja.

Namun pemerintah kawasan sanggup mengalokasikan tunjangan khusus melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi kekurangan tersebut.

Tunjangan khusus diberikan selama 12 bulan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan bagi PNS.

Untuk guru bukan PNS yang telah mempunyai Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan menerima tunjangan setara honor pokok PNS.

Sementara guru bukan PNS yang belum mempunyai SK inpassing diberikan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta dipotong PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

GGD sanggup mendapatkan tunjangan khusus selama dua tahun dan sanggup berlanjut pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada kawasan khusus.

Pemerintah juga telah menetapkan kriteria peserta tunjangan khusus, ialah guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di kawasan khusus, mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta mempunyai SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada kawasan khusus yang dikeluarkan kepala dinas pendidikan.

Ditjen GTK melaksanakan penarikan data dari Dapodik dan melaksanakan verifikasi kelayakan calon peserta tunjangan khusus pada bulan Maret.

Dinas pendidikan mengusulkan calon peserta tunjangan khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN), per 1 Maret tahun terkait.

Diharapkan, langkah pemerintah dalam dukungan tunjangan khusus untuk guru yang mengajar di kawasan sangat tertinggal sanggup meningkatkan kesejahteraan para guru dalam menunaikan amanah mencerdaskan kehidupan anak bangsa.

(sumber: nasional.tempo.co)

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon