Friday, June 29, 2018

√ Inilah Tiga Langkah Kemendikbud Perbaiki Sistem Zonasi

SUARAPGRIMelalui sistem zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia akan segera melaksanakan perbaikan terhadap sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Melalui sistem zonasi nantinya sekolah harus mendapatkan siswa dengan ketentuan 90 persen berlokasi rumah bersahabat dengan sekolah sedangkan 10 persen sisanya untuk siswa dari zona luar.


Sistem zonasi hanya mengatur PPDB SD (SD), SMP (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri.

"Itu saja yang diatur. Lainnya tidak," tutur Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad ketika ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Sistem ini menciptakan beberapa orangtua resah. Sebab, dengan sistem zonasi tidak semua anak sanggup menempuh pendidikan di sekolah yang selama ini populer menjadi "sekolah favorit".

Untuk menjawab keresahan tersebut, Kemendikbud akan melaksanakan beberapa hal, diantaranya:

1. Melakukan redistribusi guru

Salah satu langkah yang akan diambil Kemendikbud guna meratakan kualitas pendidikan yaitu melajukan redistribusi guru.

"Jadi guru-guru yang terbaik harus disebarkan ke semua sekolah dalam satu zonasi atau di luar zonasi," terang Hamid.

"Agar sekolah-sekolah yang gres tumbuh ini nanti dalam waktu 1-2 tahun jadi lebih bagus," tambahnya.

Redistribusi ini akan berjalan dan tidak sanggup ditolak oleh guru yang dipilih.

"Sekarang kan sudah ada undang-undangnya. UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak ada lagi alasan pemerintah kawasan untuk tidak meredistribusi," terangnya.

"Undang-undangnya sudah kuat. Tidak sanggup lagi seorang guru berada di satu tempat selama lebih dr 4-5 tahun," ucapnya.


2. Memperhatikan ketersediaan kemudahan belajar

Langkah lain yang juga akan diambil yaitu dengan memperhatikan kemudahan mencar ilmu bagi anak-anak.

Hal ini dianggap penting untuk meratakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Akan kita penuhi dalam minimal 2-3 tahun semoga memang setara dengan sekolah-sekolah lain. Sehingga nantinya akan tumbuh sekolah-sekolah yang jauh lebih manis di situ," kata Hamid.

3. Pelatihan bagi guru-guru

Tidak hanya akan melaksanakan redistribusi terhadap guru-guru di sekolah negeri, training juga akan dilakukan.

Pelatihan ini ditujukan bagi guru-guru guna membuatkan keahlian mereka dalam mengajar.

"Akan ditata dalam zona itu. Sehingga harapannya dalam waktu 1-2 tahun akan ada perubahan dengan sekolah-sekolah disitu," imbuhnya.

Dengan sumbangan training ini, dibutuhkan sanggup meningkatkan kualitas pembelajaran yang akan diterapkan di sekolah-sekolah.

Meski demikian, problem ketimpangan jumlah sekolah yang tersedia di tiap zona masih menyisakan kasus sendiri.

Membuat tersisa pertanyaan apakah sistem zonasi akan menjadi efektif untuk meratakan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon