Friday, June 29, 2018

√ Konsep Dasar Sistem Zonasi Dalam Ppdb

Konsep Dasar Sistem Zonasi dalam PPDB || Kata ZONASI menjadi sangat terkenal semenjak tahun pelajaran 2016/2017 dan kian meroket sekitar pertengahan bulan Juni di mana waktu tersebut ialah rentang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB terutama di Sekolah Menengah Pertama dan SMA. Banyak hal yang menyebabkan semakin trend-nya istilah Zonasi dalam PPDB. Salah satu di antara sekian penyebab ialah bahwa Sistem Zonasi merupakan Kebijakan Baru. Ditambah pula bahwa kebijakan gres ini sangat minim sosialisai, alasannya sosialisasi yang dilakukan selama ini hanya terhadap pihak yang menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan kepada masyarakat umum sangat minim dilakukan, padahal yang paling banyak bersentuhan dengan sistem zonasi dengan aneka macam dampaknya ialah masyarakat sebagai orang renta dari calon akseptor didik yang akan didaftarkan. Karena minimnya sosialisasi, pemahaman masyarakat nyaris nol terhadap sistem zonasi dan mendapatkan kekagetan yang luar biasa pada ketika berkepentingan mendaftarkan anaknya ke sekolah yang menjadi tujuannya yaitu sekolah pavorit atau sekolah unggulan menurut stigma masyarakat ketika ini.

Konsep Sistem Zonasi dilatarbelakangi oleh kondisi dan pengaruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lama yang berbasis Ujian Nasional (UN) adalah sebagai berikut:
Dampak Bagi Tata Kelola Sekolah:
  1. Jumlah sekolah tidak bertambah
  2. Jumlah sekolah yang favorit tetap
  3. Tidak tercapainya pemerataan sarpras pada sekolah negeri
  4. Tidak tercapainya pemerataan jumlah dan kualitas guru
  5. Intervensi pemerintah sentra dan daerah
  6. USBN/UN sebagai hal yang sakral (banyak kecurangan)
  7. Jual beli bangku
  8. Pungutan liar (titipan-titipan oknum penguasa)
Dampak Bagi Siswa:
  1. Siswa menempuh perjalanan jauh/tinggal terpisah dr orangtua
  2. Penekanan “kompetisi” pd siswa (eksklusivitas anak dg UN tinggi)
  3. Ketidakadilan bagi anak yang tidak mampu
  4. Cap anak kurang arif dan pandai hanya menurut nilai UN (diskriminatif)
  5. Guru kurang termotivasi untuk meningkatkan kompetensi diri
  6. Suburnya praktik jual beli kursi & pungli
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berkeinginan mengubah sistem PPDB berbasis UN menjadi berbasis Zonasi dengan tujuan sebagai berikut:
  1. Mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah
  2. Peningkatan jalan masuk pendidikan
  3. Kondisi kelas yang heterogen mendorong siswa untuk bekerja sama
  4. Peningkatan kapasitas guru
  5. Mendukung pelaksanaan SPM dan PPK
  6. Sejalan dengan kebijakan masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN atau SBMPTN)
  7. Menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli
  8. Sesuai  ketentuan Keterbukaan Informasi Publik, bahwa ketentuan nilai dikecualikan untuk dipublikasi secara transparan.
  9. Alat ukur intervensi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota)
Dalam jangka panjang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengharapkan sebuah iklim dan kondisi akan tercipta menyerupai berikut ini:
  1. Seluruh Sekolah Negeri mendapatkan kesempatan yang sama dalam hal mendapatkan siswa dengan kompetensi yang bermacam-macam (heterogen).
  2. Guru di Sekolah Negeri mendapatkan tantangan yang sama dalam mengelola kompetensi siswa yang bermacam-macam biar seluruh siswa sanggup menjadi unggul.
  3. ‘Sekolah Bermutu’ sanggup dilihat secara objektif melalui inputan yang heterogen dan lulusan yang mempunyai nilai yang baik alasannya proses pembelajaran yang dilaksanakan di Sekolah.
Sebagai perhiasan acuan untuk memahami konsep dasar Sistem Zonasi, berikut dilampirkan Materi Sosialisasi PPDB 2019 menurut Permendikbud No. 51 Tahun 2018. [d0wnl0ad di sini]

Demikian menu gosip mengenai Konsep Dasar Sistem Zonasi dalam PPDB yang sanggup disajikan. Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon