Friday, June 15, 2018

√ Memahami Kebutuhan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat

Memahami Kebutuhan Angka Kredit Guru  Untuk Naik Pangkat ||  Jenjang karir jabatan fungsional guru diatur melalui PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Untuk memahami hal itu, berikut disajikan ringkasan dalam bentuk gambar di bawah ini



Dari gambar di atas, sanggup dijelaskan menyerupai berikut ini:

  1. Kolom 2, 3 dan 4 yakni Jabatan Fungsional dan Golongan Ruang Kepangkatan Guru yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya.
  2. Kolom 5 yakni Jumlah Kepemilikian Angka Kredit untuk setiap Tahapan Kepangkatan / Jabatan Fungsional Guru.
  3. Kolom 6 yakni Akumulasi atau Jumlah Angka Kredit minimal yang harus dimiliki dikala Guru menghendaki atau sanggup Naik Pangkat ke Jenjang Kepangkatan berikutnya.
  4. Kolom 7 yakni Angka Kredit minimal yang harus dimiliki dari unsur Pendidikan / Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tambahan lain yang relevan.
  5. Kolom 8 yakni Angka Kredit minimal dari unsur Pengembangan Diri yang harus dimiliki.
  6. Kolom 9 yakni Angka Kredit minimal dari unsur Publikasi Ilmiah yang harus dimiliki.
  7. Kolom 10 yakni Angka Kredit minimal dari unsur Penunjang yang harus dimiliki.
Silahkan Baca Juga;
    Memahami Kenaikan Pangkat PNS - [klik di sini]

Untuk memenuhi kebutuhan angka kredit tersebut, Guru harus melakuukan pekerjaan / acara / kegiatan yang mempunyai Angka Kredit yang telah dittetapkan. Untuk mengetahui pekerjaan / acara / kegiatan guru dengan Angka Kredit yang telah ditetapkan silahkan lihat atau - [klik di sini]

Untuk lebih memahami, berikut disajikan 2 klarifikasi lain:
  1. Guru Pertama Golongan III/a, mempunyai angka kredit 100, dikala sudah mengumpulkan angka kredit 42 poin unsur Pembelajaran/Bimbingan, 3 poin unsur Pengembangan Diri dan 5 poin unsur Penunjang sehingga Jumlah Angka Kredit diperoleh 50 poin, maka sehabis mempunyai Total Angka Kredit 150 poin berhak Naik Pangkat ke Golongan III/b.
  2. Guru Pertama Golongan III/b, mempunyai angka kredit 150, dikala sudah mengumpulkan angka kredit 38 poin unsur Pembelajaran/Bimbingan, 3 poin unsur Pengembangan Diri, 4 poin unsur Publikasi Ilmiah dan 5 poin unsur Penunjang sehingga Jumlah Angka Kredit diperoleh 50 poin, maka sehabis mempunyai Total Angka Kredit 200 poin berhak Naik Pangkat ke Golongan III/c.
Silahkan ketahui pekerjaan/aktivitas/kegiatan guru yang Angka Kreditnya diakui untuk kenaikan pangkat guru - [klik di sini]

Demikian sajian info mengenai Kebutuhan Angka Kredit Guru  Untuk Naik Pangkat yang sanggup disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon